TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hendra Saputra, merasa puas dengan vonis yang diterimanya.
"Alhamdulilah semoga ini keputusan yang terbaik," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 27 Agustus 2014, seusai sidang ditutup.
Meskipun dirinya berharap vonis bebas, Hendra tetap bisa menerima keputusan majelis hakim tersebut. "Semoga jaksa tidak banding," kata dia. (Baca: Tunggu Vonis, OB Videotron Tampak Tegang)
Mengenai pengakuan putra Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian, yang mengaku bersalah atas kasus tersebut, Hendra mengatakan hakim harus bersikap adil. "Harusnya hukuman berbeda karena dia (Riefan) mau bertanggung jawab," ujar dia.
Hendra, yang dihukum satu tahun kurungan penjara, hanya perlu menghabiskan tiga bulan kurungan. Sebab, dirinya sudah 10 bulan mendekam dipenjara sebelum jatuh vonis hari ini.
Istri Hendra, Dewi Nur Afifah, mengutarakan perasaan yang sama dengan suaminya. "Saya, sih, inginnya vonis bebas," ujarnya. "Semoga tidak ada banding dari jaksa."
Hendra diputus bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pengadaan videotron di gedung Smesco, Jakarta. Karena perbuatannya, Hendra divonis satu tahun kurungan penjara dan wajib membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Riefan Arvian, yang disebut-sebut orang yang memberi perintah kepada Hendra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 4,78 miliar
ANDI RUSLI
Baca juga:
Suhardi Mencoba Bangkit dari Tempat Tidur
Jokowi Belum Tawari Muhaimin Jabatan Menteri
Ahok Sebut Jokowi Baru Tiga per Empat Presiden
KPK, Polri, dan Kemenkeu Bahas Sektor Tambang