TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan institusi yang dipimpinnya tidak merasa takut apabila harus memeriksa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Pemeriksaan Megawati akan dilakukan bila diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Baca: Buka Kasus BLBI, Busyro: Tunggu Kabar Penyidik)
"Jadi begini, posisi KPK itu menyamakan semua orang di depan hukum. Kami tidak peduli apakah itu Megawati, atau presiden, tidak ada urusan bagi KPK," kata Abraham saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2014.
Abraham mengatakan KPK belum memanggil Megawati karena masih mendalami kasus BLBI. "Saya harus menerima konfirmasi dari satgas terlebih dahulu," katanya. (Baca: Akan Dipanggil KPK, Megawati Belum Lakukan Persiapan)
Dia menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir petinggi negara lolos dari pemeriksaan. "Tidak usah meragukan keberanian KPK untuk memanggil pejabat. Anda semua, kan, sudah lihat bagaimana Pak Boediono diperiksa di depan persidangan," kata Abraham.
Pada 23 April 2013, KPK memulai penyelidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada 1997-1998. Kasus yang diselidiki oleh Komisi bukan pengucuran BLBI, melainkan pemberian surat keterangan lunas (SKL).
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., sebelumnya mengatakan KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan SKL atas Bantuan Likuiditas oleh otoritas keuangan. Namun dia enggan menyebutkan institusi mana yang diduga terlibat dalam penerbitan SKL.
Namun, berdasarkan data rekap piutang negara atas kasus Bantuan Likuiditas, terdapat enam obligor atau pengutang yang belum memperoleh keterangan lunas dari pemerintah. Para pengutang itu adalah Adiputra Januardy dan James Januardy dari Bank Namura Internusa, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar Putihrai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putera Multikarsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita Istimarat. Total pinjaman yang belum lunas sekitar Rp 2,2 triliun.
Bantuan Likuiditas merupakan skema pinjaman yang dikucurkan Bank Indonesia bagi bank-bank bermasalah dengan likuiditas keuangan saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional dalam mengatasi krisis.
Pada Desember 1998, BI menyalurkan Bantuan Likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Terkait dengan penyelidikan itu, KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan mantan presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie.
NURIMAN JAYABUANA
Baca juga:
Suhardi Mencoba Bangkit dari Tempat Tidur
Jokowi Belum Tawari Muhaimin Jabatan Menteri
Ahok Sebut Jokowi Baru Tiga per Empat Presiden
KPK, Polri, dan Kemenkeu Bahas Sektor Tambang