TEMPO.CO, Serang - Istri teduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dari sebuah ruko di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan Perintis, RT 04 RW 16, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten, kemarin akhirnya dibebaskan.
“Wewewang kami hanya bisa menahan 1 x 24 jam. Jika tidak terbukti, harus dibebaskan,” kata Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Yudi Hermawan, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Tersangka Teroris Karanganyar Tak Terlibat ISIS)
Sebelumnya Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap empat terduga teroris di Kota Serang, Banten, Selasa, 26 Agustus 2014. Mereka digelandang dari sebuah ruko di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan Perintis, RT 04 RW 16, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten.
Para terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri ditengarai terkait dengan pelatihan teroris di Janto pada 2010 dan perampokan Bank CIMB Medan. Yudi mengatakan ketiganya sudah masuk daftar pencarian orang sejak 2010. (Baca: Tiga Kejanggalan Penggerebekan Teroris Versi JAT)
Yudi mengatakan istri terduga teroris berinisial F dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi terorisme. Menurut dia, F menolak diantar sampai ke tujuannya di Cianjur, Jawa Barat, sehingga tim Reserse Kriminal Polres Serang hanya mengantar F sampai Terminal Pakupatan, Kota Serang, dan mengamati bus yang ditumpanginya berjalan.
“Kami memiliki surat jalan dan foto pada saat mengantar F ke terminal sekitar jam 9 tadi pagi,” katanya.
Yudi mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk F. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana untuk menyewa kontrakan sebesar Rp 25 juta setahun itu berasal dari salah seorang yang tinggal di Bekasi,” ujarnya.
WASI’UL ULUM
Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan