TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sejoli pembunuh Ade Sara, Hendrayanto dan Syafri Noer, mengatakan bahwa terdakwa membunuh korban tanpa ada rencana. Alasannya, kedua pelaku, Ahmad Imam Al-Hafidt dan Assyifa Ramadhani, tidak menyiapkan alat setrum di mobil untuk menyiksa mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, tersebut.
"Itu bukan disiapkan. Memang ada di mobil sebelumnya karena Hafidt pernah kehilangan motor. Jadi, itu untuk pengamanan," kata Hendrayanto, kuasa hukum Hafidt, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2014.
Hendrayanto mengaku memiliki surat berita kehilangan yang pernah dibuat Hafidt. "Sayang sekali, saya tidak bawa," katanya. Syafri Noer, kuasa hukum Assyifa, juga mengatakan dua tahun yang lalu Hafidt sempat kehilangan motor. Setelah kejadian itu, ibunda Hafidt membelikan alat setrum untuk pengaman di mobil. "Itu sudah ada dari dulu di mobil. Dari keterangan terdakwa dan BAP, belum termasuk saksi, memang belum ditemukan dugaan perencanaan," ujarnya.(Baca: Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup)
Dengan dugaan itu, Syafrie menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di pengadilan berlebihan. Menurut dia, kedua terdakwa paling pas hanya dituntut hukuman subsider sesuai Pasal 353 ayat 3 KUHP soal pembunuhan dengan penganiayaan. "Yang paling tepat, ya, yang subsider saja," ujarnya.
Dalam sidang perdana yang digelar minggu lalu, ketua majelis hakim Hapsoro membacakan dakwaan kepada Hafitd dan Assyifa. Keduanya diancam dengan tiga hukuman, yaitu hukuman primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kedua, didakwa dengan pasal subsider, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-bersama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian pasal subsider lainnya yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara. (Baca: Sidang Dua Pembunuh Ade Sara Bakal Terpisah)
Dalam sidang kedua yang digelar siang tadi pukul 14.11 WIB, majelis hakim hanya menerima penyerahan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum terdakwa. Awalnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Namun, karena terdakwa baru menghadirkan pendamping hukum pada sidang kali ini, maka pembacaan eksepsi ditunda pekan depan.
Setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa, Hapsoro mengatakan majelis hakim akan menggelar sidang tanggapan jaksa dan putusan sela. Selanjutnya, saksi dari korban dan terdakwa akan diundang di persidangan.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Terpopuler
Pencalonan Tifatul, PKS: Yang Penting Masuk Surga
Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar
Kabar Bayi Tewas Saat Demo, Polisi: Itu Hoax
DKI dan KAI Bahas Izin Proyek Kereta Bandara