Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Pembunuhan Ade Sara Tidak Direncanakan

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum sejoli pembunuh Ade Sara, Hendrayanto dan Syafri Noer, mengatakan bahwa terdakwa membunuh korban tanpa ada rencana. Alasannya, kedua pelaku, Ahmad Imam Al-Hafidt dan Assyifa Ramadhani, tidak menyiapkan alat setrum di mobil untuk menyiksa mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, tersebut.

"Itu bukan disiapkan. Memang ada di mobil sebelumnya karena Hafidt pernah kehilangan motor. Jadi, itu untuk pengamanan," kata Hendrayanto, kuasa hukum Hafidt, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2014.

Hendrayanto mengaku memiliki surat berita kehilangan yang pernah dibuat Hafidt. "Sayang sekali, saya tidak bawa," katanya. Syafri Noer, kuasa hukum Assyifa, juga mengatakan dua tahun yang lalu Hafidt sempat kehilangan motor. Setelah kejadian itu, ibunda Hafidt membelikan alat setrum untuk pengaman di mobil. "Itu sudah ada dari dulu di mobil. Dari keterangan terdakwa dan BAP, belum termasuk saksi, memang belum ditemukan dugaan perencanaan," ujarnya.(Baca: Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup)

Dengan dugaan itu, Syafrie menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di pengadilan berlebihan. Menurut dia, kedua terdakwa paling pas hanya dituntut hukuman subsider sesuai Pasal 353 ayat 3 KUHP soal pembunuhan dengan penganiayaan. "Yang paling tepat, ya, yang subsider saja," ujarnya.

Dalam sidang perdana yang digelar minggu lalu, ketua majelis hakim Hapsoro membacakan dakwaan kepada Hafitd dan Assyifa. Keduanya diancam dengan tiga hukuman, yaitu hukuman primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kedua, didakwa dengan pasal subsider, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-bersama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian pasal subsider lainnya yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara. (Baca: Sidang Dua Pembunuh Ade Sara Bakal Terpisah)

Dalam sidang kedua yang digelar siang tadi pukul 14.11 WIB, majelis hakim hanya menerima penyerahan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum terdakwa. Awalnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Namun, karena terdakwa baru menghadirkan pendamping hukum pada sidang kali ini, maka pembacaan eksepsi ditunda pekan depan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa, Hapsoro mengatakan majelis hakim akan menggelar sidang tanggapan jaksa dan putusan sela. Selanjutnya, saksi dari korban dan terdakwa akan diundang di persidangan. 

PUTRI ADITYOWATI

Berita Terpopuler
Pencalonan Tifatul, PKS: Yang Penting Masuk Surga

Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar

Kabar Bayi Tewas Saat Demo, Polisi: Itu Hoax

DKI dan KAI Bahas Izin Proyek Kereta Bandara


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

7 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

8 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

20 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.