TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan pelecehan seksual yang terjadi di Fun World, Botani Square, Bogor. Ibu korban, Bethania Eden Thenu, melaporkan karyawan Fun World, Ria Prihatini, sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Saya dan suami melihat dengan mata kepala sendiri, karyawan itu meremas organ vital anak saya," kata Bethania kepada wartawan di gedung KPAI, Selasa, 26 Agustus 2014.
Dia menceritakan, pada 7 Agustus anaknya, MT berusia 5 tahun sedang bermain di Fun World, Botani Square. Salah seorang karyawan, Ria membuntuti ke mana pun MT pergi. Saat MT tidak ingin bermain di salah satu wahana, Ria langsung menarik dan memaksanya untuk masuk di wahana tersebut. (Baca: Guru Saint Monica Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Kemudian, seketika tangan Ria memegang dagu MT. Setelah itu, tangan kiri Ria memegang pundak MT dan tangan kanannya meremas organ vital bocah kecil itu. "Anak saya langsung kaget. Dia lari ke mobil, meringkuk dan menutup mata dengan tangannya. Terlihat sangat ketakutan," ujarnya.
Oleh karena itu, Bethania juga telah melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Bogor. Kata dia, polisi telah memeriksa semua saksi dan bukti berupa circuit-closed television (CCTV).
Kuasa hukum Bethania, Ferry Yuan, mengatakan pelaku dapat dijerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 82, yakni pidana maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.
"Ini kasus yang serius. Semoga KPAI bisa mengawal kasus ini hingga ke pengadilan," ujar Ferry.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler
Pencalonan Tifatul, PKS: Yang Penting Masuk Surga
Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar
Kabar Bayi Tewas Saat Demo, Polisi: Itu Hoax
DKI dan KAI Bahas Izin Proyek Kereta Bandara