TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hendra Saputra, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan uang yang keluar-masuk di perusahaan sudah dilimpahkan kembali kepada Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan. Pelimpahan itu dilakukan melalui surat kuasa yang isinya pemberian kuasa atas segala urusan keuangan PT Imaji Media kepada Riefan Avrian.
Mengenai ini, anggota hakim nomor dua, Sofiandi, mengutarakan pendapat yang berbeda dengan anggota hakim lainnya. (Baca: Bekas OB Videotron Terima Putusan Hakim.) "Menandatangani suatu surat tidak melanggar undang-undang," ujar Sofiandi saat membacakan butir pendapatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 27 Agustus 2014.
Hendra divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun. Dia hanya akan menjalani sisa masa tahanan 3 bulan.
Menurut hakim Sofiandi, pemberian uang sebesar Rp 19 juta dari Riefan kepada Hendra hanya merupakan pemberian bonus dari atasan kepada bawahannya. (Baca: Kasus Videotron, Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun.) Pemberian uang itu tidak cocok dengan butir tindak korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Namun tiga hakim lainnya menyatakan Hendra bersalah. Selain vonis 1 tahun kurungan penjara, Hendra juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Suhardi Mencoba Bangkit dari Tempat Tidur
Jokowi Belum Tawari Muhaimin Jabatan Menteri
Ahok Sebut Jokowi Baru Tiga per Empat Presiden
KPK, Polri, dan Kemenkeu Bahas Sektor Tambang