TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Hamid Muhammad mengatakan sudah mendengar bahwa ada beberapa sekolah yang memfotokopi buku pelajaran. "Itu terjadi karena buku belum sampai ke sekolah," kata Hamid saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Agustus 2014.
Menurut Hamid, Kementerian Pendidikan memberikan izin kepada guru untuk memfotokopi buku tapi untuk sebagian tema saja. "Tidak semua, hanya diawal sampai buku datang," ujar Hamid.
Sebelumnya, beberapa sekolah memfotokopi buku pelajaran karena buku yang tidak kunjung datang. Akan tetapi, tersiar kabar bahwa sekolah memungut uang fotokopi dari siswa.
"Saya juga sudah dengar tentang itu," kata Hamid. "Dan itu sangat tidak diperbolehkan," ujarnya. Hamid mengatakan baik uang fotokopi atau buku harus dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Sosial (Bansos). "Dana tersebut memang dipakai salah satunya untuk buku," kata Hamid.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Daerah untuk diperiksa. "Kami sudah kirimkan surat agar dicek," katanya. Menurut Hamid, Diknas berhak untuk mendatangi langsung sekolah yang melakukan hal itu dan memberikan hukuman atau sanksi. "Sesuai dengan apa yang terjadi di sekolah," kata Hamid.
ODELIA SINAGA