TEMPO.CO, Dubai - Sebanyak 17 warga Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara hingga 33 tahun karena terbukti menjadi anggota milisi, termasuk ikut bertempur dalam sejumlah konflik di negara lain serta menjadi bagian dari jaringan teroris di dalam negeri.
Seperti diberitakan Reuters, 25 Agustus 2014, Pengadilan Arab Saudi memberikan hukuman penjara kepada 17 orang--yang semuanya pria. Mereka disebut sebagai anggota kelompok 67 yang memberikan dukungan dana untuk aksi terorisme, menyediakan senjata dan amunisi tanpa izin dan memberikan bantuan kepada anggota organisasi teroris selama ini. (Baca: Ini 8 Anggota ISIS yang Mirip Pemenggal Jurnalis AS)
Raja Arab Saudi, Abdullah, pada Februari lalu telah mengeluarkan dekrit yang memerintahkan hukuman penjara selama mungkin bagi setiap warganya yang terlibat dalam pertempuran di luar negeri atau memberikan dukungan materi maupun moral kepada kelompok ekstrimis, termasuk Al-Qaeda, Front Nusra Suriah, dan Negara Islam atau ISIS.
Perhatian pemerintah Arab Saudi semakin menguat terhadap milisi-milisi Islam dalam dua tahun terakhir sehubungan konflik berkepanjangan di Suriah dan Irak. Konflik ini telah mendorong semakin banyak warga Arab Saudi pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung dan bertempur dengan kelompok milisi dengan alasan jihad. (Baca:Ini Skenario Inggris Buru Pemenggal James Foley)
Pekan lalu, Pengadilan Arab Saudi telah menghukum penjara 18 warganya dengan masa hukuman 25 tahun karena terbukti terlibat aksi penyerangan menentang pemerintah dan warga asing pada rentang tahun 2003 dan 2006.
Dalam satu dekade terakhir, Arab Saudi telah menahan ribuan warganya dan mengirim ratusan orang ke penjara atas tuduhan terlibat aksi peledakan bom dan penyerangan. (Baca:Diam-diam Mesir dan Uni Emirat Arab Serang Tripoli)
REUTERS | MARIA RITA
Baca juga:
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Koalisi Merah Putih Diprediksi Bakal Bubar
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Beda Jokowi dengan Ahok dan Teori Kodok