TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang melegalkan aborsi. Sekretaris KPAI Erlinda beralasan mereka menolak aborsi dengan alasan apa pun.
"Sejak dalam kandungan, hak-hak anak tidak boleh dilanggar. Anak dari hasil perbuatan apa pun memiliki hak untuk hidup," katanya seperti dikutip dalam majalah Tempo.
Menurut dia, aturan pelegalan aborsi ini harus dikaji ulang karena memiliki banyak kelemahan yang bisa diselewengkan. Dalam mengkaji kembali beleid itu, pemerintah harus melibatkan banyak pihak. "Termasuk KPAI," ujarnya. Erlinda mengatakan selama ini komisinya tak pernah dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut. (Baca: KPAI Minta Komik Cinta Sesama Jenis Ditarik)
Pemerintah melegalkan aborsi jika dilakukan dalam kondisi darurat medis dan sang calon ibu adalah korban pemerkosaan. Pembuktian tentang adanya pemerkosaan tersebut ditunjukkan korban melalui surat keterangan dari dokter, polisi, dan psikolog atau ahli lain.
Erlinda mengatakan banyak celah yang bisa disalahgunakan dalam aturan tersebut. Misalnya, soal siapa yang bertanggung jawab menyatakan seseorang diperkosa atau tidak. "Ukurannya apa saja sehingga seseorang bisa disebut korban pemerkosaan," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Kritik Ahok: Jokowi Lelet Ambil Keputusan
Koalisi Merah Putih Diprediksi Bakal Bubar
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Beda Jokowi dengan Ahok dan Teori Kodok