TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus penipuan yang melibatkan mantan Wakil Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah memasuki babak akhir. Berkas penyidikan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah P21," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakarat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie kepada Tempo, Rabu, 27 Agustus 2014.
Ronny menjelaskan, penyidikan kasus dimulai dari laporan Firman Subagyo pada 12 November 2013. Laporan bernomor 949/II/2013 itu menyebutkan adanya praktek penipuan yang dilakukan Suwarno Cokro Atmojo bersama Siti Ambar Fathonah. Modusnya adalah meminjam uang dengan jaminan cek kosong.
"Tersangka meminjam uang Rp 1 miliar kepada pelapor, tapi jaminannya cek bodong," katanya. Atas laporan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Siti dikenakan pasal turut serta, juncto pasal 55" kata Ronny.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Prastowo mengatakan berkas penyidikan dan alat bukti kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Berkasnya sempat beberapa kali mengalami perbaikan. Tapi sudah P21 sejak tanggal 26 Agustus 2014," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita Lain:
Lion Air Juara Delay : 20 Ribu Kali Selama 6 Bulan
BI: Bitcoin Bisa Jadi Alat Cuci Uang
Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot
Trans Studio Ekspansi ke Thailand dan India