TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian hari ini memeriksa tersangka suap judi online, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono. Menurut kuasa hukum Murjoko, Dion Y. Pongkor, kliennya diperiksa selama lima jam.
"Tadi dia diperiksa dari pagi sampai sekarang. Dari pukul 09.00-14.00," ujar Dion kepada Tempo di Mabes Polri, Kamis, 28 Agustus 2014.
Murjoko, kata Dion, enggan memberikan keterangan apa pun terkait dengan hasil pemeriksaan. Dion mengungkapkan kondisi Murjoko yang sedang ditahan berbahaya. (Baca: Suap Judi Online, Tersangka Polisi Bakal Bertambah)
Namun Dion enggan menjelaskan arti kondisi 'berbahaya' yang dimaksud kliennya. "Nanti saja. Biar kami mengumpulkan fakta," kata Dion.
Pemeriksaan Murjoko dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar Akhmad Wiyagus. Namun, saat ditanya perihal informasi yang diperoleh selama pemeriksaan, Agus enggan menjelaskan.
"Nanti saja kami jelaskan jika sudah di pengadilan," ujar Agus kepada Tempo, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Kasus Suap Polisi, Mabes Panggil Pejudi Online)
Murjoko diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan Dudung diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, AI. Suap ini, menurut penyidik Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online.
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-unit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama.
ROBBY IRFANY
Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan