TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi merupakan kekeliruannya. “Selama tiga tahun menjadi menteri, itu adalah semangat saya yang paling keliru pada awal menjabat,” katanya dalam rapat evaluasi kinerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: 219 Tahanan dan Narapidana Jakarta Bebas Hari Ini)
Menurut Amir, PP tersebut lahir dalam euforia pada masa awal menjadi menteri. Munculnya PP itu pun tidak terlepas dari sorotan media yang selalu memberitakan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
Amir menegaskan dirinya menolak pemberian remisi kepada koruptor. Namun, pemberian remisi merupakan bentuk keadilan bagi terpidana yang mematuhi segala peraturan. "Kami ingin menjadi pembina, bukan penghukum," ujarnya. (Baca: Aktif Pramuka, Pollycarpus Dapat Remisi 8 Bulan)
Amir juga mengakui masih banyak kekurangan dalam PP tersebut. Namun tetap bisa diterapkan secara selektif. "Sepanjang diterapkan secara selektif dan benar, PP tersebut masih bisa diterapkan,” ucapnya.
Amir menjelaskan selama menjabat Menteri Hukum dan HAM, telah memberikan remisi dan pembebasan bersyarat. Pada 2013 diberikan pembebasan bersyarat terhadap 33.831 orang narapidana umum dan 553 orang narapidana tindak pidana khusus. Sedangkan pada 2014 sebanyak 24.387 napi umum dan 444 orang napi tindak pidana khusus. Adapun yang diberikan remisi selama 2012-2014 sejumlah 1.037 narapidana. (Baca: Remisi Abu Bakar Baasyir Masih Sebatas Usulan)
Bersamaan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2014, remisi diberikan kepada Gayus Tambunan. Narapidana kasus mafia perpajakan itu mendapat potongan hukuman 5 bulan. Mantan jaksa, Urip Tri Gunawan, narapidana yang terlibat kasus suap dari pengusaha Artalita juga mendapat potongan hukuman, yakni 6 bulan.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan