Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amir Syamsuddin: PP Tentang Remisi Kekeliruan Saya

image-gnews
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi merupakan kekeliruannya. “Selama tiga tahun menjadi menteri, itu adalah semangat saya yang paling keliru pada awal menjabat,” katanya dalam rapat evaluasi kinerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: 219 Tahanan dan Narapidana Jakarta Bebas Hari Ini)

Menurut Amir, PP tersebut lahir dalam euforia pada masa awal menjadi menteri. Munculnya PP itu pun tidak terlepas dari sorotan media yang selalu memberitakan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Amir menegaskan dirinya menolak pemberian remisi kepada koruptor. Namun, pemberian remisi merupakan bentuk keadilan bagi terpidana yang mematuhi segala peraturan. "Kami ingin menjadi pembina, bukan penghukum," ujarnya. (Baca: Aktif Pramuka, Pollycarpus Dapat Remisi 8 Bulan)

Amir juga mengakui masih banyak kekurangan dalam PP tersebut. Namun tetap bisa diterapkan secara selektif. "Sepanjang diterapkan secara selektif dan benar, PP tersebut masih bisa diterapkan,” ucapnya.

Amir menjelaskan selama menjabat Menteri Hukum dan HAM, telah memberikan remisi dan pembebasan bersyarat. Pada 2013 diberikan pembebasan bersyarat terhadap 33.831 orang narapidana umum dan 553 orang narapidana tindak pidana khusus. Sedangkan pada 2014 sebanyak 24.387 napi umum dan 444 orang napi tindak pidana khusus. Adapun yang diberikan remisi selama 2012-2014 sejumlah 1.037 narapidana. (Baca: Remisi Abu Bakar Baasyir Masih Sebatas Usulan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersamaan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2014, remisi diberikan kepada Gayus Tambunan. Narapidana kasus mafia perpajakan itu mendapat potongan hukuman 5 bulan. Mantan jaksa, Urip Tri Gunawan, narapidana yang terlibat kasus suap dari pengusaha Artalita juga mendapat potongan hukuman, yakni 6 bulan.

DEVY ERNIS

Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


PPK GBK Pasang Tembok di Jalan Masuk Hotel Sultan, Respons Pengacara Perusahaan Pontjo Sutowo?

1 November 2023

Prosesi pembongkaran portal jalan milik PPK GBK oleh pihak PT Indobuilco yang berada di kawasan akses masuk Hotel Sultan buntut polemik antara PT Indobuilco dan PPK GBK atas kepemilikan lahan di kawasan GBK Jakarta, TEMPO/AKHMAD RIYADH
PPK GBK Pasang Tembok di Jalan Masuk Hotel Sultan, Respons Pengacara Perusahaan Pontjo Sutowo?

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, angkat bicara menanggapi tindakan PPK GBK membangun tembok beton permanen di jalan masuk Hotel Sultan.


Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

5 Oktober 2023

Amir Syamsuddin. Dok Kemenkumham.go.id
Profil Amir Syamsuddin, Bekas Menteri SBY yang Jadi Kuasa Hukum Pontjo Sutowo vs Pemerintah

Amir Syamsuddin adalah seorang pengacara sekaligus mantan Menkumham pada Kabinet SBY yang menjadi kuasa hukum Pontjo Sutowo.


Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

4 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

Polemik Hotel Sultan antara pengelola GBK dan PT Indobuildco terus berlanjut. Tiga pengacara ternama terlibat dalam kasus ini. Siapa saja mereka?


PT Indobuildco Sempat Bertemu PPK GBK Sebelum Pengosongan Hotel Sultan, Apa Hasilnya?

4 Oktober 2023

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PT Indobuildco Sempat Bertemu PPK GBK Sebelum Pengosongan Hotel Sultan, Apa Hasilnya?

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengatakan pihaknya terkejut dengan pengosongan paksa Hotel Sultan oleh PPK GBK.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan


Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?