TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan nasib Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, tinggal tunggu 'pengumuman'.
Tapi Adnan belum mau menyebut status hukum Bambang. "Intinya sudah ada dan tinggal diumumkan, memang belum dalam waktu dekat," kata Adnan di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014.
Menurut Adnan, pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, semakin gencar mengarah ke Bambang sebab perkembangan persidangan kasus tersebut memperjelas kedudukan Bambang.
"Bambang sudah disebut di pengadilan sehingga relatif tak rumit. Setelah semuanya cukup, kami akan mengumumkannya," ujar Adnan. (Baca: Bambang W. Soeharto Diperiksa KPK)
Hingga kini KPK belum mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Kejari Praya, Subri. Padahal, ekspose alias gelar perkara atau forum untuk menguji alat bukti terhadap kasus itu sudah digelar.
Sumber Tempo mengungkapkan nama Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, mencuat dalam ekspose. "Dari tujuh laporan terjadinya tindak pidana, salah satunya benar identitas itu," ujar sumber tersebut.
Satuan petugas yang terdiri dari tim penyidik, penyelidik, penuntut umum, sekaligus komisioner KPK, sepakat menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dalam perkara suap PN Praya. "Hasil ekspose semua sepakat untuk identitas itu," ujar sumber tadi.
Nama Bambang Wiratmadji Soeharto sudah lama mencuat di kasus suap PN Praya. Bekas Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat itu merupakan bos Lusita Ani Razak, Direktur PT Pantai Aan, terdakwa kasus tersebut.
Bahkan, nama Bambang masuk dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Lusita, sebagai orang yang secara bersama-sama menyuap Subri.
Suap dilakukan supaya Kejari Praya mempercepat putusan perkara Along jilid I dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada perkara Along jilid II. Perkara itu terkait dengan penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Bara.
Perkara bermula dari pelaporan Bambang ke kepolisian terhadap Along alias Sugiharta atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Perkara lalu disidang di PN Praya. Majelis hakim dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.
Belakangan, diketahui duit Lusita tak hanya mengalir ke Subri. Dalam surat dakwaan tersebut terungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Timur Deni Septiawan, jaksa Aprianto Kurniawan yang menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus PN Praya, dan bekas hakim PN Praya, Desak Ketut Yuni, ikut kecipratan duit Lusita.
Pada 15 Desember 2013, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah untuk Bambang Soeharto, Apriyanto, Sumedi, Anak Agung, dan Dewi. (Baca: Bambang Soeharto Mengaku Hanya Ditanya Dokumen)
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK