TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menahan GA, 45 tahun, Ketua Kelompok Tani Gunung Miring, Desa Kombangan, Kecamatan Geger. GA ditahan karena diduga menilep dana pengadaan sapi melalui program Unit Pengelolaan Pupuk Organik tahun 2011. "Sudah ditahan hari ini setelah menerima penyerahan tersangka dari kepolisian," kata jaksa penuntut, Fajrini Faizah, Kamis, 28 Agustus 2014.
Menurut Fajrini, pada awal-awal penyelidikan, penyidik nyaris terkecoh oleh GA. Saat penyidik memeriksa realisasi pengadaan sapi, penyidik memang mendapati 36 ekor sapi di kandangnya. "Tersangka juga bisa menunjukkan berkas laporan pertanggungjawaban berikut kuitansi pembelian."
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, sebagian besar dari 36 ekor sapi di kandang GA itu dipinjam dari tetangga beberapa hari sebelum penyidik datang memeriksa. Belakangan, LPJ dan kuitansi pembelian diketahui palsu. "Anggaran Rp 340 juta hanya dibelikan 8 ekor sapi oleh GA. Sisanya, Rp 230 juta, dipakai sendiri."
Fajrini menuturkan tersangka GA terancam pidana 4 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MUSTHOFA BISRI