TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Virgiawan Amin mengklaim anaknya tak bersalah dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. Ia menganggap Awan, panggilan akrab anaknya, adalah korban salah tangkap. (Baca: Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
"Anak saya tidak bersalah. Dia bilang ke saya kalau ia dipaksa ngaku," ujar ibu Awan, Murni Rahmawati, 40 tahun, saat ditemui di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Ibu Korban JIS Pelopor Pengungkapan Kekerasan Seksual Anak)
Menurut dia, anaknya tak mungkin melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama. "Dia itu rajin ibadahnya, makanya saya enggak percaya," ujarnya. (Baca: Dua Tersangka JIS Pernah Berhubungan Sesama Jenis)
Dalam sangkaan polisi, Awan dikenal tak hanya sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap bocah AK, 6 tahun. Ia juga dianggap memiliki perilaku seks homoseksual. Ia disebut menjalin asmara dengan Zainal.
"Saya sudah tanya dia, benar kamu cowok senang sama cowok?" ujar Murni. Kepada ibunya, Awan bersumpah tidak menyukai rekan sesama jenis. "Ia berani disumpah Al-Quran," ujarnya. Itu yang membuat Murni 100 persen yakin bahwa anaknya tak bersalah. (Baca: Zaenal, Tersangka Kasus JIS, Dikenal Rajin Salat)
Namun, dakwaan jaksa dan sangkaan polisi mengabaikan hal itu. Institusi penegak hukum percaya bahwa Awan bersama lima rekannya yang lain, yakni Agun Iskandar, Afriska, Zainal Abidin, Syahrial, dan Azwar melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah AK. Polisi bahkan menduga Awan dan Zainal mendalangi kasus ini.
"Mereka berdua pacaran setelah sama-sama bekerja di ISS (perusahaan penyedia jasa kebersihan di JIS)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. (BAca: Komnas Anak: Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ade Rohimah, tuduhan itu diperkuat dengan dakwaan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak pada Awan dan empat rekannya. Mereka didakwa melakukan kekerasan seksual di toilet sekolah pada periode Februari 2014.
Empat dari lima terdakwa bahkan didakwa pernah menyetubuhi korban. Satu lainnya, yakni Afriska, didakwa ikut berperan dalam menjebak korban untuk pergi ke kamar mandi dan memegangi korban. (Baca: Kekerasan Seksual JIS, Kejiwaan Afriska Diperiksa)
Hal ini dibantah oleh pengacara para terdakwa, Mada R. Madranus. Ia mengklaim punya bukti yang melemahkan dakwaan itu, yakni hasil negatif visum korban dari RS Cipto Mangunkusumo. (Baca: Tersangka: Ada Tiga Korban Kekerasan Seksual JIS)
"Bagaimana bisa disebut disodomi berulang kali, tapi tak ada bekas luka akibat itu dari visumnya," ujarnya kepada Tempo. Ia akan menyampaikan bantahan atas dakwaan tersebut pada nota keberatan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Ditemui secara singkat usai menjalani sidang, Awan menyatakan siap menyampaikan hal yang sebenarnya kepada empat majelis hakim yang memimpin jalannya lima sidang untuk para terdakwa secara bergantian. Awan dan empat rekannya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.
"Saya akan cabut BAP karena yang disampaikan di sana berdasar tekanan," ujarnya. Ia juga kukuh menyatakan tak bersalah. "Saya tidak melakukan itu. Saya juga tidak pacaran dengan Zainal. Saya normal," ujarnya. (Baca: Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar Dianiaya)
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan