"Kalau belum ada keputusan berkekuatan tetap sampai waktu pelantikan, maka calon yang bersangkutan punya hak untuk dilantik (sebagai anggota DPR)," kata Ida saat ditemui, Rabu, 27 Agustus 2014.
Nusron Wahid dan Agung Gumiwang lolos ke Senayan setelah masing-masing berhasil mengumpulkan 243.021 dan 102.469 suara pada pemilihan legislatif.
Nusron dan Agus kemudian dipecat Golkar lantaran menyatakan dukungan kepada pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, sedangkan partai mereka mengusung pasangan Prabowo-Hatta.
Ida mengatakan, ketika ada tindakan partai politik yang memberhentikan anggotanya, harus dipastikan bahwa pemberhentian tersebut sudah mempunyai kekuatan yang final dan mengikat. "Keputusan partai itu belum final, apabila pihak yang bersangkutan mengajukan upaya hukum," katanya.
"KPU dalam perspektif tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan sangat menentukan apakah akan membenarkan atau tidak membenarkan keputusan partai terkait pemecatan tersebut," kata Ida.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum lainnya, Arief Budiman, juga mengatakan hal yang hampir sama. Dia mengatakan masih harus menunggu putusan pengadilan untuk menentukan nasib Nusron dan Agus.
"Semua data dan fakta yang masuk akan kita sandingkan dengan aturan yuang ada. Apakah memang yang bersangkutan layak untuk tetap dilantik ataupun sudah tidak memenuhi syarat," kata dia.
Arief menjelaskan, data dan fakta yang menjadi pertimbangan ada tiga. "Pertama surat dari DPP Golkar. Kemudian surat keberatan dari mereka yang bersangkutan (Nusron Wahid dan Agus Gumiwang) sudah diterima melalui kuasa hukumnya. Lalu ada juga pengaduan keberatan ke pengadilan Jakarta Barat," katanya.
Kemudian, Arief mengatakan, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberi putusan menjelang pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober, Agus dan Nusron akan tetap dilantik. "Sekurang kurangnya tiga atau empat hari sebelum pelantikan nanti sudah bisa disimpulkan," katanya.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK