TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan dokumen hasil kajian tim nasional restrukturisasi dan lembaga Kementerian PAN sudah disiapkan.
"Secepatnya akan diserahkan ke Presiden SBY dan ke Jokowi," kata Eko saat ditemui Tempo di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: KPK Patok Tiga Syarat untuk Calon Menteri Jokowi)
Menurut Eko, seluruh kajian masih ada di Kementerian PAN. "Belum diberikan karena semalam baru ada pertemuan SBY dengan Jokowi," kata dia. Selain itu, Presiden juga sepertinya akan menginstruksikan setiap kementerian untuk berhubungan dengan Tim Transisi dari presiden terpilih, Jokowi.
"Kami juga akan temui Jokowi langsung," kata Eko. Pertemuan ini dilakukan untuk membicarakan skenario pemerintah mendatang dalam menghadapi masa transformasi pemerintahan. (Baca: Demokrat Enggan Merapat, Koalisi Jokowi Tetap Ajak)
Sebelumnya, presiden terpilih, Joko Widodo, berencana untuk merampingkan jumlah kementerian di pemerintahannya. Menurut Jokowi, kementerian yang ada di pemerintahan sekarang belum ideal. Rencananya, Jokowi akan memangkas kementerian menjadi 27 sampai 30 kementerian yang awalnya berjumlah 34 kementerian.
Kajian yang dilakukan oleh tim Kementerian PAN adalah menguraikan kembali hubungan satu kementerian dengan kementerian lain, serta tantangan apa yang akan dihadapi di pemerintahan mendatang. Selain itu, tim juga mempelajari kementerian yang ada di negara lain. "Kami lihat alasan suatu negara dalam mengelompokkan kementeriannya," kata Eko. (Baca: Chatib: Naikkan BBM, Jokowi Tak Perlu Izin DPR)
Selain itu, Eko mengatakan hasil evaluasi lengkap yang sudah dilakukan timnya belum dapat dipublikasikan. "Nanti saja, kalau sudah ada pembahasan untuk tahap selanjutnya," ujar Eko.
ODELIA SINAGA
Berita Terpopuler
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK