TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Dia menilai aturan tersebut akan meringankan tugas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lantaran membolehkan inspektur jenderal (irjen) melapor langsung kepada presiden tanpa melalui izin menteri.
"Pengawasan irjen lemah karena mereka patuh kepada menteri ketimbang ke presiden. Ada perasaan ewuh pakewuh kepada menteri. Ini harus diperbaiki," kata Adnan di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. "Kalau presiden mau bebannya ringan, peranan irjen harus diperkuat." (Baca: Ketua KPK Kritik Kinerja Inspektorat)
Tak hanya irjen di setiap kementerian, menurut Adnan, Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah juga bisa menjadi payung hukum bagi Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian (Irwasum). "Irwasum tak perlu menginduk ke kepala kepolisian," kata Adnan. "Sebagai mantan Komisi Kepolisian Nasional, saya merasa Irwasum Polri tak berfungsi banyak."
Adnan menilai irjen memiliki kemampuan audit yang baik. Pengesahan aturan baru tersebut akan memaksimalkan kewenangan irjen, terutama dalam menginvestigasi persoalan di institusinya. Begitu pula urusan pendanaan karena nantinya irjen bakal dibiayai presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. (Baca: Kementerian Agama Sebut Ada Semut di Dana Haji)
Meski demikian, menurut Adnan, pemerintahan baru sebenarnya tak perlu juga menunggu terlalu lama hadirnya aturan tersebut. "Kalau presiden mau buat terobosan bisa tanpa pengesahan UU itu. Tapi, apakah dia mau?"
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Fadli Zon dan Muzani Rebutan Kursi Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar
Jokowi Diuntungkan Jika SBY Naikkan BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM