TEMPO.CO, Jakarta - Bus Transjakarta bernomor polisi B 7370 IV jurusan Blok M-Kota terbakar sekitar pukul 07.35 WIB di depan halte Masjid Agung Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan. Seluruh depan badan bus relasi Blok M-Kota hangus dilalap api. (Baca: Listrik Mati, E-Ticket Transjakarta Tak Berlaku)
"Setelah menurunkan penumpang, pengemudi mendengar suara ban pecah. Ia lalu meminta penumpang turun. Ternyata ada kobaran api di bagian belakang," kata Ajun Komisaris Besar Timin Sugiyo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2014. (Baca: Separuh Pengguna Transjakarta Beralih ke E-Ticket)
Bus berkode TJ 0022 yang dikemudikan oleh West Niger ini baru saja meluncur dari halte Polda Metro sekitar pukul 07.30 WIB. Sesampainya di halte Masjid Agung, bagian belakang bus meledak dan mengeluarkan asap. "Untuk keselamatan, semua penumpang sudah dievakuasi dan disuruh turun, tidak ada korban luka," ujar Timin. (Baca: E-Ticket Transjakarta Gratis sampai 17 Agustus)
Berdasarkan pantauan Tempo sekitar pukul 08.10 WIB, satuan petugas pemadam kebakaran Jakarta Selatan berusaha memadamkan api yang masih berkobar. Dua buah mobil pemadam dikerahkan. "Petugas di halte mencoba memadamkan api dengan alat yang ada, tapi tidak sanggup. Lalu kami panggil dua mobil pemadam kebakaran dari Jakarta Selatan," kata Timin.
Di tengah proses pemadaman, ternyata terjadi ledakan lagi yang bersumber dari ban mobil. Sekitar pukul 09.00 WIB api sudah berhasil dipadamkan. Tinggal kerangka bus yang tersisa.
Petugas Kepolisian terus menyelidiki penyebab kebakaran ini. Adapun sang supir masih diperiksa di Kepolisian Sektor Kebayoran Baru.
Halte Masjid Agung ditutup sementara. Lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja mengarah ke Blok M lengang karena pengemudi kendaraan yang mengarah ke Blok M takut melintas di dekat bus yang terbakar.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan