TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 112 pedagang tanaman hias dipaksa angkat kaki dari area Taman Putra Putri, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 28 Agustus 2014. Penggusuran ini dilakukan karena pedagang-pedagang itu dinilai telah menjadikan ruang terbuka hijau untuk tempat usaha. Pemerintah akan menata dan mengembalikan fungsi taman sebagai resapan air.
"Di dalam taman ini seharusnya tidak boleh ada bangunan. Apalagi mereka memanfaatkan lahan ini untuk kegiatan komersil, makanya harus ditertibkan," kata Junaedi, Sekretaris Kota Jakarta Utara.
Menurut Junaedi, taman itu mulai dipenuhi pedagang sejak setahun terakhir. Mereka mendirikan bangunan sebagai tempat usaha. Pemerintah sudah melayangkan surat peringatan agar pedagang keluar dari area taman dan membongkar bangunan yang mereka dirikan.
Suardi, pedagang tanaman hias, mengatakan dia memang menerima surat peringatan dari pemerintah. Namun dia menilai surat itu datang terlalu mendadak. "Waktu yang disediakan tidak cukup untuk memindahkan barang dagangan," kaanya.
Penggusuran di Taman Putra Putri dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Pemerintah mengerahkan 1.700 personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, polisi, dan pegawai Dinas Perhubungan. Tim penertib menggunakan 4 unit ekskavator dan 1 unit water cannon untuk menggusur lapak para pedagang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita lain:
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih