TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan presiden terpilih Joko Widodo bisa menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa harus seizin DPR. "Tidak ada pasal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 yang mengharuskan pemerintah meminta izin DPR ketika akan menaikkan harga BBM bersubsidi," kata Chatib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM)
Menurut Chatib, pemerintah diizinkan melakukan perubahan anggaran subsidi terkait dengan minyak mentah dan kurs. "Perubahan itu hanya anggaran, bukan volume," ujar Chatib. (Baca: Harga BBM Naik, Inflasi Melonjak 1 Persen)
Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kelangkaan ini merebak karena PT Pertamina memangkas kuota penyaluran ke SPBU sejak 18 Agustus 2014. (Baca: Beli BBM Bersubsidi, Pengendara Antre Empat Jam)
Pemangkasan dilakukan agar kuota 46 juta kiloliter cukup sampai akhir tahun. Jika tidak, Pertamina memperkirakan kuota BBM akan habis pada November 2014 untuk solar dan Desember untuk Premium. Padahal, dalam APBN Perubahan 2014, kuota BBM bersubsidi tidak diperkenankan lebih dari 46 juta kiloliter.
Menurut Chatib, pemerintah dan Pertamina saat ini berusaha mengendalikan kuota BBM bersubsidi. Selain itu, Chatib juga menjelaskan, jika sampai kuota BBM bersubsidi lebih dari 46 juta kiloliter, pemerintah akan segera membicarakannya dengan DPR.
GANGSAR PARIKESIT
Berita Terpopuler
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Fadli Zon dan Muzani Rebutan Kursi Wakil Ketua DPR
SBY-Jokowi Tidak Hanya Bahas BBM
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar