TEMPO.CO, Bangkok - Pengadilan Thailand pada Kamis, 28 Agustus 2014, akhirnya menolak tuduhan pembunuhan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva dan wakilnya, Suthep Thaugsuban, atas tindakan keras yang mematikan terhadap protes oposisi di 2010.
Menurut laporan Channel News Asia hari ini, sebuah pengadilan pidana di Bangkok memutuskan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini. Alasannya, kedua tersangka pada saat itu merupakan pemegang jabatan publik dan bertindak di bawah dekrit darurat.
Abhisit dan Suthep secara resmi menghadapi dakwaan oleh Departemen Investigasi Khusus di Bangkok (DSI) pada Desember 2012 lalu. Mereka merupakan pejabat pertama yang dihadapkan pada pengadilan atas kekerasan politik terburuk di Thailand dalam beberapa dekade ini. (Baca: Eks Perdana Menteri Thailand Didakwa Membunuh)
Sedikitnya 90 orang dilaporkan tewas dan sekitar 1.900 lainnya cedera dalam rentetan kerusuhan di jalanan yang melibatkan antara pengunjuk rasa "Kaos Merah" dan petugas keamanan. Krisis ini mencapai puncaknya ketika sebuah operasi militer pada 2010 memakan korban jiwa saat membubarkan unjuk rasa.
ANINGTIAS JATMIKA | CHANNEL NEWS ASIA
Berita Lainnya
Lawan Rokok, Bloomberg Sumbang Rp 385 Triliun
Seribu Lebih Anak di Inggris Diperkosa dan Dijual
Dalam Sepekan, 300 Orang Tewas di Laut Mediterania