TEMPO.CO, Riau - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua pejabat Riau sebagai tersangka pengadaan baju batik sebanyak 10 ribu pasang senilai Rp 4 miliar. Keduanya, yakni AH dan GD, bertugas di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Adapun tersangka lain, Direktur CV Karya Cipta Persada, RS, sebagai perusahaan rekanan pemenang tender.
"Setelah melalui tahap penyidikan, tim telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik Riau dengan menetapkan status tersangka AH, GD, dan RS," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2014.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan telah terjadi penyimpangan anggaran pada kegiatan pengadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang senilai Rp 4 miliar dari dana APBD perubahan tahun anggaran 2012. "Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan anggaran," dia menjelaskan.
Untung mengatakan, dalam proyek pengadaan itu, tersangka tidak melampirkan harga penawaran sendiri (HPS). Tersangka juga tidak menyebutkan spesifikasi kualitas dan bahan baju. Selain itu, jumlah baju batik yang terealisasi hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen, tidak sesuai dengan jumlah tender yang sudah disepakati, yakni 10.000 pasang.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Baca: Kasus Ijazah Palsu Anak Gubernur Riau Mandek)
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar