TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kampar, Riau, YZ, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi sertifikat hak milik (SHM) di Kawasan Hutan Tesso Nilo, Kampar. Tersangka diduga menerima aliran dana perizinan Rp 5 miliar.
"Setelah melalui tahap penyidikan dan menemukan alat bukti, YZ ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2014.
Menurut Untung, kasus tersebut bermula ketika pada 2003 sampai 2004 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 sertifikat hak milik (SHM) untuk 28 warga seluas 511,24 hektar.
Penerbitan SHM tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, kata Untung, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM. Selain itu, SHM yang terbit tersebut berada di kawasan hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. "Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Mertua Anas dapat Salam Tempel Soeharto Semiliar
Hina Warga Yogya, Florence 'Ratu SPBU' Menyesal
Ajukan Konsep Gerindra, Suhardi Ditolak Prabowo
KPK Minta Diberi Mandat Usut Kasus Pajak