TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo akan menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Nanti rekomendasinya dari berkas-berkas kami dan dari penyidikan Kejaksaan Agung," ujar Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat ditemui Tempo di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Kontras Pertanyakan Komitmen Penegakan HAM Jokowi)
Kesediaan Jokowi ini merupakan hasil pertemuan Komnas HAM dengan Ketua dan Wakil Ketua Tim Transisi Jokowi, Rini Soemarno dan Andi Widjajanto, yang berlangsung pada hari yang sama. Ia mengatakan dalam pembicaraan itu tidak disebutkan pembentukan tim penuntasan kasus HAM khusus dari internal kubu Jokowi.
Hingga saat ini, kata Noor Laila, masih ada tujuh berkas pelanggaran HAM yang belum dituntaskan. Ketujuh kasus tersebut antara lain seputar 1965, penembakan misterius, Talangsari, Trisakti-Semanggi I dan II, penculikan aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998, dan Wasior. (Baca:7 Kasus HAM yang Jadi PR Jokowi)
Noor Laila mengatakan penuntasan kasus tersebut akan terus dibahas dalam pertemuan-pertemuan dengan Tim Transisi berikutnya. Rekomendasi kasus mana yang akan terlebih dulu dituntaskan masih akan dibicarakan. "Kalau secara periode terjadinya, kita akan usut kasus 1965 terlebih dulu. Tetapi bisa juga kasus-kasus lain yang baru terjadi tahun 2000 ke atas," kata Noor. (Baca: Kasus Udin Kedaluwarsa, Negara Melanggar HAM)
URSULA FLORENE SONIA
Berita terpopuler:
M.S. Hidayat Yakin SBY Menaikkan Harga BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelarangan Premium di Jalan Tol seperti Efek Balon