TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden terpilih, Joko Widodo, memberi mandat tambahan, yakni mengusut kasus pajak. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penambahan mandat mengusut kasus pajak itu akan melengkapi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini telah menjadi kewenangan komisi antirasuah. Bambang pun menyebut tiga kewenangan ini dengan istilah three in one.
"Koruptor yang menyembunyikan hartanya, tentu tidak bayar pajak. Ketika 3 in 1 ini dilakukan, tidak ada satu pun koruptor yang bisa bebas terjerat dari hukum," kata Bambang di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Bila KPK diberi kewenangan 3 in 1, ujar dia, pemberantasan korupsi akan lebih efektif.
Menurut Bambang, ada beberapa koruptor yang menyembunyikan asetnya dan pasti tidak bayar pajak. "Cek kasusnya Chaeri Wardana (adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah), bayar pajaknya berapa dia. Padahal hartanya besar," ujarnya. Dia juga mencontohkan putusan kasus Asian Agri nantinya bakal divonis rendah atau tidak sampai satu tahun. Padahal awalnya, kata Bambang, kasus Asian Agri dari Direktorat Pajak diserahkan ke KPK. Namun lantaran bukan penyelenggara negara, maka dilimpahkan ke kejaksaan. (Baca: Tunggakan Pajak Rp 70 Triliun, KPK Surati SBY)
Karena itu, KPK berpikir dua kali ketika akan memberikan kasus ke lembaga penegak hukum lain. "KPK ya harus berhitung lagi nih, gak usah lah dikasihkan ke penegak hukum lain, kita kerjakan sendiri aja. Jadi refleksi," ujarnya.
Pengusutan kasus pajak ini, Bambang mengacu pada Pasal 43A ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal tersebut, kata dia, kalau ada pegawai direktorat pajak terlibat tindak pidana korupsi maka akan tunduk ketentuan UU Tipikor. "Itu namanya penundukan diri," kata Bambang. (Baca: KPK Minta Menteri Keuangan Tegas Tagih Pajak)
Dia juga sedang menyusun pendapat hukum tentang pengembangan pengusutan ini khususnya wajib pajak. Menurut Bambang, wajib pajak yang menyembunyikan hartanya sehingga tidak membayar pajak atau menyuap pegawai pajak bisa dijerat Pasal 11 kewenangan KPK. "Subyek hukum dalam tipikor itu kan ada penyelenggara negara, penegak hukum, dan pihak terkait, itu yang mau kita tarik," ujarnya.
Bila KPK mengusut kasus pajak, Bambang menegaskan tak akan tumpang tindih dengan pengadilan perpajakan. Soalnya, pengadilan pajak bertugas mengusut sengketa dan pidana pajak.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Gubernur BI: Reformasi Fiskal Mendesak
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM
Anggota Dewan Tersangka Korupsi Tetap Dilantik
Kajian Perampingan Kabinet Segera Disampaikan