TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola tempat hiburan karaoke Princess Syahrini mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang yang meminta klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha hiburan tersebut.
"Panggilan pertama pihak pengelola sama sekali tidak hadir. Mereka mangkir," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Jumat, 29 Agustus 2014. Panggilan itu, kata Mumung, telah dilayangkan kuntuk dua orang yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian tempat karaoke tanpa izin itu. (Baca: Video Porno Buat Otak Pria Mengecil)
Menurut Mumung, pemanggilan sangat penting untuk mendapatkan penjelasan dari pengelola karaoke. "Mengapa mereka beroperasi tanpa izin? Mengapa menjual minuman keras? Apakah mereka tidak tahu kalau itu melanggar perda," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyegel tempat karaoke tersebut pada Kamis malam pekan lalu. Selain tidak memiliki izin, penyegelan dilakukan karena tempat hiburan yang baru beroperasi dua pekan itu menjual minuman keras. Selain itu, ditemukan tindakan asusila saat penggerebekan.
Menurut Mumung, karaoke Princess Syahrini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, Perda Nomor 8 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Baca: Daftar Korupsi Lurah-Camat di Jakarta Timur)
Pengelola karaoke hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo yang mendatangi kantor pengelola di lantai I City Mall Tangerang mendapati kantor itu tutup. Tak ada siapa pun yang bisa ditemui. Manager Karaoke Princess Syahrini, Wisnu, juga tidak bisa dihubungi.
JONIANSYAH
Berita lain:
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero