Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karaoke 'Princess Syahrini' Banyak Langgar Perda  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Segel yang menutup tempat Karaoke Princess Syahrini milik artis Syahrini yang disegel Satpol PP Kota Tangerang karena diduga menjual minuman keras. TEMPO/Jhoniansyah
Segel yang menutup tempat Karaoke Princess Syahrini milik artis Syahrini yang disegel Satpol PP Kota Tangerang karena diduga menjual minuman keras. TEMPO/Jhoniansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola tempat hiburan karaoke Princess Syahrini mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang yang meminta klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha hiburan tersebut.

"Panggilan pertama pihak pengelola sama sekali tidak hadir. Mereka mangkir," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Jumat, 29 Agustus 2014. Panggilan itu, kata Mumung, telah dilayangkan kuntuk dua orang yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian tempat karaoke tanpa izin itu. (Baca: Video Porno Buat Otak Pria Mengecil)

Menurut Mumung, pemanggilan sangat penting untuk mendapatkan penjelasan dari pengelola karaoke. "Mengapa mereka beroperasi tanpa izin? Mengapa menjual minuman keras? Apakah mereka tidak tahu kalau itu melanggar perda," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyegel tempat karaoke tersebut pada Kamis malam pekan lalu. Selain tidak memiliki izin, penyegelan dilakukan karena tempat hiburan yang baru beroperasi dua pekan itu menjual minuman keras. Selain itu, ditemukan tindakan asusila saat penggerebekan.

Menurut Mumung, karaoke Princess Syahrini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, Perda Nomor 8 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Baca: Daftar Korupsi Lurah-Camat di Jakarta Timur)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengelola karaoke hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo yang mendatangi kantor pengelola di lantai I City Mall Tangerang mendapati kantor itu tutup. Tak ada siapa pun yang bisa ditemui. Manager Karaoke Princess Syahrini, Wisnu, juga tidak bisa dihubungi.

JONIANSYAH

Berita lain:
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

8 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

9 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

10 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

14 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

18 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

27 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

28 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

34 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

35 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.