TEMPO.CO, Bekasi - Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Bekasi belum mencapai kesepakatan harga dengan warga terkait dengan ganti rugi lahan pembangunan proyek dua rel ganda atau double-double track (DDT).
Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Sudarsono mengatakan panitia dan warga mempunyai sisa waktu 15 hari lagi untuk menjalin kesepakatan harga. "Sisa 15 hari, sudah harus ada keputusan final," ujar Sudarsono, Jumat, 29 Agustus 2014.
Ia menuturkan musyawarah dengan warga sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus. Sesuai dengan aturan, kata dia, musyawarah perihal kesepakatan harga dilakukan 30 hari kalender. Bila tidak tercapai kesepakatan, P2T akan melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bekasi. "Warga berhak menggugat," ujarnya.
Lahan yang dibutuhkan untuk DDT di wilayah Kota Bekasi seluas 25.929 meter persegi atau 2,59 hektare. Lahan itu berada di Kelurahan Bekasi Jaya, Aren Jaya, dan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dari jumlah itu, 207 bidang tanah dimiliki warga.
Sejauh ini, tim P2T sudah melakukan satu kali musyawarah soal kesepakatan harga. Ia menjelaskan, dalam musyawarah bersama warga di Kelurahan Aren Jaya, pada Selasa, 27 Agustus lalu, penawaran harga oleh tim P2T sebesar Rp 1,250 juta per meter persegi untuk kategori lahan jalan lingkungan.
"Tidak sepakat karena warga mematok harga Rp 8 juta," tuturnya. Selain tanah, warga juga meminta ganti rugi bangunan sebesar Rp 4 juta per meter. Namun, kata dia, ganti rugi bangunan ditentukan oleh keputusan Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan Dinas Tata Kota. (Baca: Tanah untuk Rel Ganda, Warga Minta Harga Rp 5 Juta)
"Semua terhitung, dari bangunan teras, ruang tamu, sampai septic tank ada hitungannya." Di Kelurahan Duren Jaya, ujar dia, ada dua kategori, yaitu zona lingkungan dan perumahan. Untuk zona lingkungan, penawaran harga sama, yaitu Rp 1,250 juta.
Atas penawaran itu, pemilik lahan tidak sepakat dan bersikeras meminta harga Rp 4,5 juta, dan Rp 2,5 juta untuk ganti rugi bangunan. Adapun di Kelurahan Bekasi Jaya, penawaran yang diberikan tim P2T adalah lahan lingkungan diberi harga Rp 1,2 juta per meter persegi, lahan sawah dihargai Rp 1,1 juta per meter persegi, dan tanah darat diberi ganti rugi Rp 1,4 juta per meter persegi. "Belum sepakat, karena mintanya lebih tinggi dari penawaran kami," ujarnya.
ADI WARSONO