TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyetujui langkah PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV mencabut gugatan di arbitrase yang berkaitan dengan larangan ekspor mineral mentah. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan sikap pemerintah selanjutnya adalah membuka kembali negosiasi yang sempat ditutup karena gugatan tersebut.
Chairul meminta Newmont mengambil pelajaran dari kebuntuan sebelumnya dan tetap mematuhi aturan main di Indonesia. "Kami tak ingin hal seperti ini terulang lagi di kemudian hari," katanya dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2014. (Baca: Newmont Cabut Gugatan, Menteri Chatib Lega)
Baca Juga:
Dalam keterangan tertulisnya, Newmont dan pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), mencabut gugatan arbitrase mereka di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Langkah ini muncul setelah pemerintah membuka negosiasi formal dan mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Newmont atas pencabutan gugatan arbitrase. Penandatanganan ini bakal diikuti dengan dibukanya keran ekspor konsentrat tembaga dan ekspor dari tambang Batu Hijau.
Pada 1 Juli lalu, PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan ini terkait dengan larangan ekspor konsentrat yang berlaku sejak 12 Januari 2014. Larangan itu membuat kegiatan produksi Perseroan di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu terhenti.
Chairul mengklaim sikap tegas pemerintah mematuhi undang-undang memberikan kepastian hukum bagi investor. "Ini membuktikan pemerintah tidak bisa ditekan kepentingan apa pun," katanya. Setelah ketegangan mereda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melanjutkan negosiasinya dengan Newmont. "Kami harap negosiasi bisa diselesaikan dengan cepat," ucapnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA