TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, berpendapat, penahanan Florence Sihombing, mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tak tepat. Apalagi Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Alasan penahanan dan pasal yang dikenakan tidak sesuai,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Menurut Andi, UU ITE baru bisa dikenakan pada orang yang menyebar berita fitnah dan menghina. Sedangkan Florence dinilai hanya mencurahkan pendapatnya atas sesuatu hal. Pendapat itu, ujar Andi, merupakan hak pribadi dan menjadi bagian dari proses demokrasi.
Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di Internet. Pasalnya, Florence memaki Kota Pelajar di jejaring sosial Path dan Twitter dengan kata-kata celaan yang membuat marah warga Yogyakarta. "Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja," tulis Florence. (Baca: Florence Ratu SPBU Jadi Trending Topic Dunia)
Atas tulisan Florence ini, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) mempolisikannya. Ia pun dimasukkan dalam sel tahanan Polda DIY pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Florence ditahan karena dianggap tak kooperatif dengan petugas kepolisian yang memeriksanya. (Baca: Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel)
Andi menilai penahanan Florence justru menjadi bentuk pembunuhan demokrasi. Dia khawatir tindakan Polda DIY Yogyakarta justru menjadi yurisprudensi bagi aparat hukum lainnya untuk menahan orang-orang yang menyampaikan pendapat berbeda di media sosial. (Baca: Hina Warga Yogya Florence Ratu SPBU Menyesal)
Dosen hukum di Universitas Indonesia ini meminta masyarakat lebih terbuka dan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat. Masyarakat juga tak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda. "Kalau tidak suka dengan orang atau pernyataannya, ya, tidak usah dibaca dan dikomentari."
Polisi menjerat Florence dengan Pasal 27 UU ITE. Selain itu, ia juga dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan.
IRA GUSLINA SUFA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel
Jokowi-JK Naikkan Harga BBM, Buruh Siap Unjuk Rasa
Dian Sastro: Ahok Mungkin Suntuk dengan Kerjaannya