TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas sepi peminat. Juru bicara tim panitia seleksi calon pimpinan KPK, Imam Prasodjo, mengatakan missunderstanding antara pansel dengan pimpinan KPK bisa saja menyebabkan orang-orang yang ingin mendaftar mengurungkan niatnya.
"KPK harus menyadari perlunya mengganti Busyro. Kami akan berusaha maksimal melakukan komunikasi sehingga jangan sampai miss-match," kata Imam ketika dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2014. Bila memaksakan masa tugas Buyro yang berakhir pada 30 Desember 2014 diperpanjang hingga akhir tahun depan atau hanya 4 pimpinan saja, dia khawatir malah akan mendelegitimasi KPK. (Baca: Berminatkah Busyro Menjadi Pimpinan KPK Lagi?)
Salah satu lubang besarnya, ujar dia, Pasal 21 UU tentang KPK bahwa pimpinan komisi antirasuah itu harus 5 orang. "KPK tidak punya gigi lagi kalau keabsahannya diganggu. Ritme kerja KPK terhenti," kata sosiolog Universitas Indonesia itu.
Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan pada 15 Agustus-3 September 2014 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Hingga Jumat sore, 29 Agustus 2014, baru 14 orang yang mendaftar. Di antaranya dua orang pendaftar berprofesi sebagai purnawirawan TNI/ Polri, yaitu Wiwik Dwi Harsono dan Sjamsuddin. Sedangkan pendaftar atas nama H Ichran Efendi Siregar tercatat sebagai satu-satunya pensiunan dari pegawai negeri sipil.
Ke-11 pendaftar lainnya, Madju Dharyanto Hutapea, Denny Suriandhi, Iwan Nazarudin Kurniawan, Yassir Baswedan, Nindya Nasara, Soemardjijo, Subchan Syafe'i, Saiful Bahrie, Ratnita Handriani, dan Bambang Nindyorat berprofesi sebagai pekerja swasta, serta Yohanis Anthon Raharusun berprofesi sebagai advokat.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pimpinan lainnya tetap ingin masa tugas Busyro diperpanjang hingga tahun depan. Alternatif lainnya, mempertahankan empat pimpinan saja hingga akhir 2015 sehingga presiden tak perlu mencari pengganti Busyro. "KPK tetap pada pendiriannya seperti yang kami sampaikan ke presiden," kata Pandu.
Mengenai kekhawatiran delegetimasi bila KPK hanya mempunyai empat pimpinan, menurut Pandu, justru itu akan dijadikan tantangan. "Kami siap menghadapinya," ujarnya. Pimpinan, kata dia, berharap presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang atau apa pun bentuknya untuk mengakomodasi permintaan KPK itu.
Busyro bakal mengakhiri masa jabatannya, mendahului empat komisioner KPK lain. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner lain akan berakhir 14 Desember 2015.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Ajudan Nazar Akui Pernah Antarkan Uang buat Ibas
Ini Ulah Pertama Balotelli di Liverpool
Warga Kutai Diterkam Buaya
Jokowi Tak Janjikan Jabatan, PPP Ogah Bergabung
Lama Tak Bertemu, Machfud: Anas Terkencing-kencing