TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik adanya gugatan soal izin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Putusan mengenai gugatan ini dinilai akan mengatasi polemik pendirian pabrik semen tersebut.
"Gugatan ini bagus. Lebih cepat, lebih baik," kata Ganjar di Semarang, Senin, 1 September 2014. Menurut dia, melalui gugatan ini, diharapkan ada kejelasan apakah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengeluarkan surat izin pendirian pabrik semen di Rembang menyalahi aturan dan prosedur atau tidak.
Warga bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional pada Senin ini menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu memohon agar membatalkan terbitnya izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2012. Saat itu Gubernur Jawa Tengah masih dijabat Bibit Waluyo.
Meski izin pendirian pabrik semen sudah keluar pada 2012, polemik warga yang menolak rencana pendirian pabrik ini baru mengemuka secara besar-besaran pada awal 2014. Puncaknya adalah sekitar dua bulan lalu, saat ada peletakan batu pertama pembangunan pabrik Semen di Rembang.
Ganjar berharap, jika putusan PTUN mengenai sah dan tidaknya izin pendirian pabrik semen sudah keluar, semua pihak harus menghormatinya. Artinya, bila keputusan PTUN menolak gugatan, warga harus menerima rencana pendirian pabrik PT Semen Indonesia. Sebaliknya, jika PTUN mengabulkan gugatan warga, PT Semen Indonesia harus menghentikan proses pendirian pabriknya. "Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan tim hukum untuk mengikuti proses hukum di PTUN," kata Ganjar.
ROFIUDDIN
Baca juga:
Dituduh Melecehkan, Gubernur Riau 'Menghilang'
Agustus, 66 Kota di Indonesia Alami Inflasi
Monyet Liar Serang Warga Tangerang
Sutiyoso Pilih Yani untuk Dampingi Ahok