TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yakin tak salah hitung terkait pembebasan bersyarat kepada Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Amir yakin Hartati sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Penting diketahui, dihitungnya mulai Hartati ditahan bukan divonis," kata Amir ketika dihubungi Senin, 1 September 2014. (Baca: ICW: Pembebasan Hartati Murdaya Cacat Hukum)
Hartati Murdaya mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 12 September 2012. Hartati divonis kurungan 2 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan suap lahan perkebunan Februari 2013 silam. Ketika dihitung 2/3 masa tahanan, kata Amir, artinya Hartati hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan. Selama ini, ujarnya, Hartati tak pernah menerima remisi pada hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan. "Dan perlu diingat, Bu Hartati statusnya masih narapidana meski diluar tahanan," kata Amir.
Dia mengatakan Hartati masih wajib lapor setiap satu bulan sekali. Mantan pengurus Partai Demokrat ini juga wajib mencantumkan alamat lengkap, ada pekerjaan tetap, tak boleh boleh melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh bepergian ke luar negeri. (Baca: Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara)
Terkait perayaan ulang tahun Hartati di JIEXPO ke-68 tahun pada dua hari yang lalu, Amir mengatakan tenag meminta bawahannya mempelajari. Bila acara tersebut terbukti mengganggu masyarakat, ketentuan bebas bersyarat Hartati bisa dicabut dan kembali menjalani sisa hukuman di tahanan. (Baca: Hartati: Saya Tak Menyuap, Uang Saya Diambil)
Sebelumnya, Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, mengatakan Hartati tak layak mendapatkan penangguhan karena baru akan memasuki 2/3 di bulan November. "Masih ada dua bulan lagi," kata Emerson. Hartati juga bukan justice collaborator. Amir mengatakan pembebasan bersyarat Hartati memang bukan karena posisi justice collaborator. "Kalau justice collaborator malah lebih singkat lagi hukumannya," ujar dia.
SUNDARI
Terpopuler:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia