TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan mendampingi penyidikan Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap yang ditangkap Polis Diraja Malaysia. Mereka ditangkap pada Sabtu, 30 Agustus 2014, di Bandara Kuching, Malaysia, karena membawa enam kilogram narkotik jenis sabu.
"Perihal tim pendamping, apakah nanti akan kami siapkan, ataukah disiapkan oleh penyidik Malaysia, akan kami lihat. Jika diminta, kami siap dan terus memantau," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Senin, 1 September 2014. (Baca: Polisi Narkoba Idha Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas)
Idha adalah Kepala Sub-Direktorat III Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sedangkan Harahap adalah bawahannya di unit yang sama. Keduanya, menurut Pasal 39b Ketentuan Pidana Narkotika atau Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia, terancam hukuman mati.
Kemarin, kata Agus, Polda Kalimantan Barat telah membentuk tim khusus untuk menelisik dugaan keterlibatan warga negara Indonesia lain dalam perkara Idha. Polisi juga terus berkoordinasi dengan polisi Malaysia untuk mengembangkan kasus ini. (Baca: Polisi 'Narkoba' Idha Nyaris Jadi Suami Bupati)
Sumber Tempo di Polda Kalimantan Barat mengatakan nama Idha pernah disebut terkait dengan penyusutan barang bukti narkotik di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Namun saat itu polisi tidak menyelidiki dugaan itu lebih lanjut karena tidak ada bukti yang cukup. Idha juga disebut terkait dengan menghilangnya tersangka kasus narkotik Brigadir Kepala TN, yang kini berstatus buron. TN waktu itu adalah anak buah Idha.
ROBBY IRFANY
Berita Lain:
Jenis Parfum Kesukaan Dian Sastro
Goyang Twerking Amber Rose Jadi Sorotan
Wayang Potehi Juarai Festival Film Dieng