TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan SMA Negeri 3 Setiabudi. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap mereka sebagai tersangka. (Baca: Kasus SMAN 3, Begini Keterlibatan Dua Alumni.)
Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar mengatakan pemanggilan kedua dilakukan setelah pada pemanggilan pertama mereka mangkir. "Pemanggilan kedua dijadwalkan hari ini," katanya kepada Tempo, Senin, 1 September 2014. (Foto: Sidang Putusan Kasus Kekerasan SMAN 3)
Pekan lalu, Kepolisian telah menetapkan empat alumni SMAN 3 Setiabudi menjadi tersangka baru dalam kasus meninggalnya siswa kelas X anggota baru Sabhawana, Arfiand Caesary Alirhami. Keempat orang itu adalah F, M, J, dan W. Mereka adalah alumni yang ikut serta dalam kegiatan pencinta alam yang diikuti Arfiand.
Empat tersangka lainnya, yaitu AM, KR, TM, dan PU, sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus ini. Mereka divonis bebas bersyarat. Adapun seorang tersangka lagi, yaitu DW, 18 tahun, akan menjalani sidang setelah berkas persidangannya rampung.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia