TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 orang tua murid Jakarta International School (JIS) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin, 1 September 2014. Kedatangan mereka bertujuan mengadukan penutupan sekolah itu. "Anak kami tidak bisa bersekolah sejak pertengahan Agustus lalu," kata Intim Solachma, perwakilan orang tua murid, di kantor Komnas HAM. "Kami bingung kenapa sekolah ditutup tanpa alasan jelas."
Sekolah Taman Kanak-kanak JIS pada 22 April 2014 lalu resmi ditutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah Yayasan Jakarta International School tidak dapat menunjukkan surat izin. Yayasan ini diketahui hanya memiliki izin mengadakan pendidikan tingkat SD hingga SMA. (Baca: Dua Guru JIS Jadi Tersangka)
Penutupan sekolah ini dilakukan setelah terkuaknya kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK di sana pada Maret lalu. Waktu itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan TK JIS harus ditutup pada tahun ajaran baru 2014/2015. Artinya, JIS tidak boleh menerima murid baru. Adapun para siswa lama di TK itu tetap bisa bersekolah hingga menyelesaikan tahun ajaran 2013/2014.
Intim menyayangkan penutupan TK sekolah itu ternyata berdampak pada murid-murid lama. "Sebelum Agustus pun, anak-anak kami sering diliburkan tanpa alasan jelas," katanya. Lalu, setelah libur panjang pada Juli-Agustus, seharusnya para murid kembali bersekolah pada 14 Agustus. "Tapi kami diberi tahu sekolah tidak ada kegiatan belajar-mengajar." Dia menyatakan, meski sekolah tengah menghadapi berbagai kasus, tidak seharusnya para murid menjadi korban. (Baca:Kasus JIS, Polisi Bidik Guru Lain)
Akibat ketidakjelasan status sekolah, Intim menuturkan, para murid TK JIS terpaksa menganggur. "Mau pindah ke TK lain pun sulit karena anak-anak sudah nyaman sekolah di sana," ujarnya. "Beberapa anak bahkan mulai menunjukkan sikap emosional karena tidak punya kegiatan lain." Orang tua pun, kata dia, bingung menjelaskan kepada anak-anak mereka alasan ditutupnya sekolah.
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis seusai menerima laporan para orang tua murid itu mengatakan akan melakukan klarifikasi. "Kalau benar sekolah menutup TK tanpa alasan jelas, ini bisa jadi pelanggaran terhadap hak dasar anak, yakni hak untuk mendapatkan pendidikan," katanya. Pihaknya, kata dia, akan mendatangi pihak sekolah dan meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kami akan dalami kasus ini, terlepas dari kasus pidana yang ada di sana."
PRAGA UTAMA
Baca juga:
43 Perusahaan Sepakat Renegosiasi Kontrak Tambang
24 Orang Daftar Calon Pemimpin KPK, Dua Perempuan
Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI
Milisi Libya Geruduk Kedutaan AS di Tripoli