TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, memastikan dua pulau kecil Indonesia yang diiklankan dalam situs www.privateislandsonline.com tetap milik Indonesia. “Tidak diperjualbelikan,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 1 September 2014.
Pernyatan tersebut merespons santernya kabar ihwal iklan penjualan Pulau Kiluan, Kabupaten Tanggamus, Lampung; dan Pulau Kumbang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dimuat dalam situs tersebut. (Baca: Pemerintah Bantah Pulau Kumbang Dijual)
Baca Juga:
Sudirman juga mengatakan kementeriannya akan memberikan sosialisasi lanjutan kepada warga pulau pesisir dalam hal pemanfaatan pulau yang tak melanggar hukum dan tak merusak lingkungan. Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk menghindari adanya tendensi politik yang dapat merugikan warga pulau itu sendiri.
Ihwal isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs jual-beli pulau online ini, pemerintah sedang mengecek pemuatan iklan tersebut. "Kami akan berkomunikasi dengan pengelola situs www.privateislandonline.com untuk mengungkap pihak yang terkait dalam pemasangan iklan," kata Sudirman.
Menurut dia, pemerintah dapat mengenakan sanksi hukum terhadap oknum yang terbukti berupaya menjual pulau-pulau pesisir di Indonesia secara ilegal. Sebab, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang tidak membuka kemungkinan kepemilikan asing atas pulau di Tanah Air. "Jadi tak mungkin warga negara asing membeli dan memberdayakan pulau-pulau Indonesia.”
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita terpopuler:
DPR dan SBY Dilarang Utak-atik RAPBN 2015
Twitter Garap Proyek Penanggulangan Banjir Jakarta
Saham Pertambangan Masih Jadi Incaran