TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima uang terkait dengan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor dalam dua amplop yang diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama, sebanyak Sin$ 63 ribu, terjadi pada 13 Juni 2014. Pemberian kedua dilakukan pada 16 Juni 2014 dalam amplop berisi Sin$ 37 ribu. (Baca: Teddi Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Sin$100 ribu)
"Total ada Sin$ 100 ribu dalam dua amplop yang tergeletak di tempat tidur kamar nomor 715 Hotel Acacia, Jakarta, pada saat penangkapan Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut," kata Kristian, saksi sekaligus polisi yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterangan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 September 2014. (Baca: Yesaya Baru Lima Bulan Jabat Bupati Biak )
Menurut Kristian, barang bukti dalam bentuk mata uang dolar Singapura saat penangkapan Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut berupa pecahan Sin$ 10 ribu dan Sin$ 1.000. "Namun jumlah lembaran uang tersebut saya tidak ingat. Yang jelas ada indikasi pelanggaran bahwa penyelenggara negara menerima uang bukan dari hasil yang sah," ujarnya.
Selain itu, saksi bernama Harun, juga polisi yang menjadi penyidik di KPK, mendapati uang Rp 9 juta di kamar nomor 715 Hotel Acacia. Saat itu, menurut pengakuannya, ia langsung bertanya kepada Yesaya Sombuk ihwal uang tersebut. Yesaya, kata dia, mengaku uang tersebut merupakan uang perjalanan dinas dari Kabupaten Biak Numfor menuju Jakarta. "Uang Rp 9 juta itu langsung kami kembalikan karena tidak berkaitan dengan uang suap," ucap Harun.
Menanggapi keterangan saksi, Bupati Biak Numfor merasa keberatan ihwal asal-usul uang Sin$ 100 ribu. "Saya sudah sampaikan pada saat itu bahwa saya baru saja selesai mengikuti pemilu bupati. Uang itu untuk melunasi masalah keuangan akibat biaya pemilu. Jadi saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Yesaya.
Sebelumnya, Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta. Keduanya diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak. Suap diberikan oleh Teddi kepada Yesaya agar perusahannya bisa menggarap proyek tersebut.
Jaksa KPK pada Kamis, 21 Agustus 2014, mendakwa Yesaya menerima suap Sin$ 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dalam soal proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai dan proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia