TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang terjaring operasi parkir liar mulai hari ini, Senin, 1 September 2014, dapat "menebus" kendaraan dengan cara menyetorkan uang denda Rp 500 ribu ke Bank DKI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan cara pembayaran melalui bank itu berlaku hari ini. (Baca: Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari)
"Petugas kami akan memberikan virtual account. Pelanggar wajib mentransfer denda ke situ," ujar Akbar di Balai Kota. Jika tidak menyetorkan uang denda ke bank, kata Akbar, kendaraan tetap ditahan. "Pelanggar bisa mengambil kendaraannya dengan menunjukkan bukti transfer."
Akbar menjelaskan denda sebesar Rp 500 ribu itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. "Kami menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang parkir sembarangan," katanya. (Baca: Denda Parkir 1 Juta, Apa Kabar Operasi Cabut Pentil)
Akbar menyebutkan ada beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban parkir liar. Di antaranya, kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota. "Di sana sangat rawan pelanggaran parkir," ujarnya. Jika kawasan tersebut sudah tertib dari parkir liar, Akbar akan menertibkan kawasan lainnya. Salah satunya Jalan Pramuka. (Baca juga: Denda Rp 1 Juta Parkir Sembarangan di 5 Lokasi Ini)
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia