TEMPO.CO, Jakarta - Saat pemilik mengetahui kendaraannya diderek petugas karena parkir di sembarang tempat, si pelanggar harus membayar denda untuk "membebaskan" kendaraannya.
Mulai hari ini, Senin, 1 September 2014, mereka yang terkena razia parkir liar harus membayar denda tadi ke Bank DKI. Caranya, si pelanggar mengirimkan pesan pendek atau SMS ke nomor operator Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Baca: Denda Parkir 1 Juta, Apa Kabar Operasi Cabut Pentil)
Format SMS-nya: parkir (spasi) nomor polisi kendaraan. SMS itu kemudian dikirim ke nomor 085799200700. Tak lama kemudian, pelanggar akan menerima SMS balasan berupa virtual account sebagai kode pembayaran. (Baca: Denda Parkir Rp 1 Juta Rawan Dimanipulasi)
Setelah menerima kode pembayaran, pelanggar dapat mentransfer uang denda sebesar Rp 500 ribu. Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan denda akibat parkir liar dapat disetor melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bersama dan Prima. (Baca: Denda 1 Juta Parkir Sembarangan Diuji Coba Agustus)
"Ketika akan transfer, pilih saja virtual account, nanti akan muncul besaran yang harus dibayar," kata Eko kepada wartawan di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin, 1 September 2014. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan dengan menyetor tunai di Bank DKI terdekat.
Setelah membayar denda, pemilik kendaraan datang ke ruang Pengendalian Operasional di Gedung III lantai 2 Dinas Perhubungan Jakarta yang terletak di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1. Pelanggar kemudian menunjukkan bukti transfer tadi untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraannya. Untuk sementara, kebijakan denda parkir liar hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
DEWI SUCI RAHAYU
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia