TEMPO.CO, Semarang - Warga Rembang yang mengatasnamakan Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng, hari ini, Senin, 1 September 2014 secara resmi mengajukan gugatan hukum atas rencana pembangunan pabrik PT Semen Indonesia yang akan didirikan di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Warga bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. “Gugatan ini kami ajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,” kata koordinator penggugat, Joko Prianto.
Ia berharap agar PTUN membatalkan terbitnya izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2012. Saat itu Bibit Waluyo masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Selama ini, kata Joko, warga sudah berkeras menolak rencana pendirian pabrik semen. Hari ini, misalnya, adalah hari ke 78 aksi ibu-ibu bertahan di tenda perjuangan untuk menolak pendirian pabrik semen. Mereka meminta agar alat-alat berat yang beroperasi di lokasi pabrik semen segera ditarik. Sebelumnya, warga pun sudah menyampaikan surat keberatan atas izin lingkungan untuk PT
Semen Indonesia yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah. (baca: Semen Indonesia Yakin Pabrik di Rembang Legal)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sudah pernah berkunjung ke tenda ibu-ibu. Ganjar mengajak agar ada rembuk atau musyawarah untuk mencari solusi atas polemik pendirian pabrik semen di Rembang. Ganjar pun meminta pihak yang tidak menerima atas rencana pendirian pabrik semen mengajukan gugatan. (Baca: Ganjar Mediasi Penolak dan Pendukung Pabrik Semen)
Menurut Joko, hingga hari ini belum ada titik temu mengenai solusi atas polemik pabrik semen itu. Joko berharap agar proses hukum di PTUN bisa berjalan dengan adil dan benar-benar memihak rakyat.
Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng menolak pendirian pabrik semen dengan alasan khawatir pabrik merusak lingkungan. Selain termasuk daerah cekungan air tanah (CAT), lokasi pabrik semen juga dikhawatirkan merusak lahan pertanian dan merusak sumber mata air.
ROFIUDDIN