Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Gulirkan Program bagi Masyarakat Adat  

image-gnews
Komunitas adat dari Suku Dayak Losarang dan Baduy melakukan Upacara Ngarawat Bumi dengan menanam pohon di Lahan Sengketa, Gasibu, Bandung, Jawa Barat. Rabu (28/3). Mereka menolak pembangunan gedung DPRD Jabar dan menagih janji Ketua DPRD yang akan memperjuangkan bantuan dana APBD bagi masyarakat adat serta memperjuangkan pembuatan Perda untuk melindungi keberadaan masyarakat adat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Komunitas adat dari Suku Dayak Losarang dan Baduy melakukan Upacara Ngarawat Bumi dengan menanam pohon di Lahan Sengketa, Gasibu, Bandung, Jawa Barat. Rabu (28/3). Mereka menolak pembangunan gedung DPRD Jabar dan menagih janji Ketua DPRD yang akan memperjuangkan bantuan dana APBD bagi masyarakat adat serta memperjuangkan pembuatan Perda untuk melindungi keberadaan masyarakat adat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut di Jakarta, Senin, 1 September 2014. Sembilan menteri dan kepala lembaga pemerintah menandatangani deklarasi untuk memberikan kekuatan hukum dan panduan penguatan kelembagaan.

"Deklarasi ini merupakan langkah penting sebagai bagian perjalanan panjang perjuangan kita menempatkan peran dan posisi masyarakat hukum adat ke dalam sistem nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Boediono.

Acara ini dihadiri Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, perwakilan masyarakat adat di berbagai daerah, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik, dan Direktur UNORCID Satya Tripathi. (Baca: Dubes Norwegia Akan Jelajahi Hutan Kalimantan)

Kesembilan instansi itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komisi Nasional HAM, dan Badan Pengelola Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan (REDD+).

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat adalah salah satu dasar pelaksanaan REDD+. "Dia mengajak kita tidak berbicara yang mengawang-awang, seperti emisi gas rumah kaca, termasuk di dalamnya tentang perdagangan karbon, carbon offset, carbon credit, dan lainnya," katanya.

Menurut Kuntoro, lebih baik kita berbicara hal yang konkret dan jelas, yakni bagaimana menyelesaikan pekerjaan rumah: memperbaiki tata kelola wilayah hutan dan gambut. "Kita harus mengakui masyarakat yang tinggal di dalam hutan sebagai pemegang hak atas hutan, sehingga mereka juga harus ikut terlibat dan bertanggung jawab mengelola sumber daya tersebut secara berkelanjutan," katanya.

Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo menambahkan, pihaknya berkewajiban melindungi dan mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat adat melalui mekanisme REDD+.

Heru melanjutkan, sembilan menteri dan pejabat yang menandatangani deklarasi menyepakati sejumlah hal. Pertama, mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, mendorong penetapan peraturan daerah untuk pendataan keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya. Ketiga, mengupayakan penyelesaian konflik terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat. Keempat, melaksanakan pemetaan dan penataan tanah yang terintegrasi dan berkeadilan. Kelima, memperkuat kapasitas kelembagaan dan kewenangan berbagai pihak.  Terakhir, mendukung pelaksanaan program REDD+ sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan partisipasi masyarakat hukum adat. (Baca: Program REDD Sudah Dilindungi dari Praktek Korupsi)

"Program nasional ini akan dilengkapi dengan sejumlah rencana aksi yang tidak saja dijalankan oleh sembilan kementerian dan lembaga, juga oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan upaya meningkatkan peran masyarakat hukum adat," kata Heru.

Abdon Nababan mengakui program nasional ini menjadi titik baru yang menyegarkan bagi masyarakat adat untuk terus melanjutkan perjuangan. "Sekaligus menjadi refleksi bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola sumber daya alam sesuai kearifan lokal," ujarnya.

UNTUNG WIDYANTO

Berita Terpopuler:
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Jokowi Dibilang Sinting, 'Gol Bunuh Diri' Prabowo, sampai Kain Ihram  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

21 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

21 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Ketua adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan berurusan dengan polisi, karena mempertahankan tanah warisan leluhurnya


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

23 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

25 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

26 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

30 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.


Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

30 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

AMAN mengidentifikasi belasan masyarakat adat di IKN Nusantara dan sekitarnya. Mereka terancam rencana investasi proyek IKN dan dampak krisis iklim.


Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

30 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal dinilai belum terwujud.


BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

30 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung.


Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

31 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.