TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, 23 tahun, yang meminta jenis kelaminnya diganti dari perempuan menjadi laki-laki. “Berdasarkan fakta yang dikuatkan ahli, permohonan itu dikabulkan,” kata hakim Muhammad Damis, 1 September 2014.
Meski telah berganti status kelamin, Sri belum bisa berganti nama. Sebab, ujar Damis, Sri harus mengajukan permohonan penggantian nama.
Hakim mengatakan salah satu fakta yang mendasari putusan itu adalah keterangan dokter ahli kelamin bernama Satriono. Satriono, yang memeriksa kondisi Sri sejak berusia 11 tahun, mengatakan ada keanehan pada kemaluan pasiennya.
Sri dilahirkan di Rumah Sakit Fatima, Makassar, dengan jenis kelamin perempuan. Namun, ketika berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk fisik yang berujung pada munculnya buah zakar.
Dokter yang memeriksa Sri merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap fisiknya pada usia 15 tahun. Pada usia itu, Sri sudah mulai mengalami masa pubertas.
Empat tahun berlalu, Satriono kembali memeriksa Sri. Hasilnya semakin menguatkan status pemohon sebagai laki-laki. Dia menemukan peningkatan hormon testosteron pada tubuh Sri.
Penelitian juga dilakukan pada jumlah kromosom. Terdapat 23 kromosom dan hanya satu yang berjenis XY. Ini menunjukkan jenis kelamin laki-laki.
Yang menguatkan temuan itu adalah buah dada Sri tidak tumbuh, tidak ada menstruasi, dan terjadi perubahan suara menjadi seperti laki-laki. “Dokter juga menemukan tumbuhnya kemaluan laki-laki sepanjang 6 sentimeter,” tutur Damis.
Hakim memerintahkan pemohon agar segera mengurus penggantian jenis kelamin itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Sri menyambut haru putusan tersebut. “Setelah salinan putusan keluar, saya segera ajukan permohonan penggantian nama,” katanya.
AKBAR HADI
Berita lain:
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Wali Kota Bandung Soal Seragam PNS di Video Porno
Saifullah: Muhaimin Calon Menteri Kabinet Jokowi