Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazar Mimpi Punya Tambang Seluas Dua Kali Jakarta  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Pasca-berkenalan dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2009, Khalilur Rahman Abdullah bekerja sama untuk membuka tambang batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur. "Nazar ingin buka 100 ribu hektare pertambangan," ujarnya ketika bersaksi di persidangan kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 September 2014.

Nazar dan Lilur memilih batu bara di Kutai Timur karena meski pun kualitasnya kurang bagus namun secara ekonomi tetap akan menguntungkan. "Karena itu saya mengajukan permohonan 10 perizinan perusahaan kepada Bupati Kutai (Isran Noor)," ujar Lilur. Salah satu perusahaan yang mereka dirikan adalah PT Arina Kota Jaya yang dimiliki Nazar. (Baca: Ibas Akan Gugat Nazaruddin Secara Perdata)

Nazar, menurut Lilur, memberinya cek senilai Rp 12,5 miliar untuk membangun pertambangan itu. Tapi cek tersebut baru dicairkan Rp 2,5 miliar. Dari uang itu Lilur menggunakannya untuk menyewa ahli geologi, mempersiapkan kantor, dan survei lapangan. Pun, pemerintah Kabupaten Kutai Timur mematok jaminan Rp 1 miliar untuk setiap perusahaan yang akan berinvestasi.

Untuk mensurvei lokasi pertambangan, Lilur meminta bantuan kepada Kepala Dinas Pertambangan Kutai, Wijaya Rahman. Wijaya Rahman menyanggupi mengerahkan anak buahnya untuk membantu Lilur survei lokasi. Lilur memberikan upah Wijaya cek sebesar Rp 500 juta. "Namun cek tersebut kosong," ujar Lilur.

Tidak lancarnya aliran dana dari Nazar membuat berang Lilur. Lilur cekcok dengan Nazar dan tidak melanjutkan kerja sama. Lilur mengklaim merugi lebih dari Rp 3 miliar untuk menalangi proyek tersebut. "Saya memberikan Rp 100 juta kepada Wijaya sebagai kompensasi cek kosong itu," kata Lilur. (Simak: Ajudan Nazar Akui Pernah Antarkan Uang buat Ibas)

Lilur membantah pernah mengadakan pertemuan dengan Isran, Nazar, dan Anas di Hotel Sultan pada awal 2010. Lilur tidak tahu-menahu ihwal hanya PT Arina Kota Jaya yang memperoleh izin usaha pertambangan seluas 5-10 ribu hektare. "Saya sudah tidak bekerja dengan Nazar," ujar Lilur ketika ditanya pengetahuannya soal izin PT Arina Kota Jaya yang keluar pada Maret 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan yang sama, Isran membantah pernah menerima uang dalam meloloskan izin PT Arina. Isran mengaku tidak ada sama sekali pemungutan biaya dalam perizinan tambang batu bara itu. Pun, ihwal survei lokasi. Survei koordinat lokasi dilakukan dengan menggunakan peralatan yang canggih.

Isran mengatakan ada 10 perusahaan yang mengajukan perizinan secara bersamaan waktu itu. "Hanya PT Arina Kota Jaya yang layak," ujarnya. Kesemua permohonan dibawa oleh Lilur. Isran bersaksi dirinya tidak mengenal Lilur secara personal. Ia pun kembali menegaskan adanya biaya administrasi atas perizinan. "Saya tidak tahu uang-uang tersebut."

ANDI IBNU RUSLI

Baca juga :
Cerita Korban Dugaan Pelecehan oleh Gubernur Riau
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin
Ronaldinho Segera Main di ISL
Pilot Garuda Meninggal, Diduga Serangan Jantung
Kronologi Penangkapan Dua Polisi RI di Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.