TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung Suryana sebagai tersangka dalam kasus suap judi di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengacara Murjoko, Hotma Sitompoel, mengatakan kliennya juga sudah mengakui semua kesalahan yang dituduhkan kepadanya (Baca: Suap Judi Online, Tersangka Polisi Bakal Bertambah)
Murjoko, kata Hotma, menyatakan siap membongkar semua pihak yang terlibat. ”Tidak mungkin tindakan dia tidak diketahui atasannya. Kapolda macam apa yang tidak tahu tindakan anak buahnya?" ucap Hotma setelah mendampingi pemeriksaan Murjoko, Rabu, 27 Agustus 2014.
Murjoko dan Dudung diduga menerima suap Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T. Ketiganya diduga bandar judi online. Murjoko dan Dudung mendapatkan uang diduga karena membantu membuka rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada 2013. (Baca: Polisi Temukan Aliran Dana Judi Secara Bertahap)
Kini, Muljoko sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung belum juga ditahan karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Baca: Kasus Suap Judi Online Diklaim Jadi Prestasi Polri)
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengungkapkan kemungkinan penetapan dua tersangka baru dalam perkara suap Rp 6,5 miliar terkait dengan kasus judi online. “Sejauh ini baru dua (tersangka), kemungkinan akan bertambah satu-dua orang lagi,” katanya di Bandung, Jumat, 15 Agustus 2014.
Namun dia tidak mendetail identitas para calon tersangka itu. Dia hanya menyebutkan pangkat mereka. “Yang satu perwira, satu lagi brigadir, tapi baru kemungkinan,” kata Iriawan (Baca: Kompolnas: Polwan Lebih Tahan Suap)
FEBRIYAN (Jakarta), ENI SAENI, IQBAL T.L.S., ERICK P.H. (Bandung), PUTU HERRY (BALI)
Berita lain:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
Ronaldinho Segera Main di ISL
PPP: PDIP Patut Ditiru