TEMPO.CO, Sleman - Lembaga swadaya masyarakat Jatisura sebagai pelapor Florence Sihombing ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta belum berniat mencabut laporannya. Alasannya, LSM itu masih menunggu reaksi masyarakat atas penangguhan penahanan bagi penghujat warga Yogyakarta melalui melalui media sosial Path itu. "Kami belum akan mencabut laporan, lihat dulu reaksi masyarakat," kata Fajar Riyanto, Selasa, 2 September 2014.
LSM Jatisura melaporkan Florence ke polisi sebagai cara elegan. Sebab, banyak netizen dan pengguna media sosial yang menghujatnya. Jika posting-an status Florence di media sosial ditelusuri, kata Fajar, mahasiswa ini sudah sering menghina dan menghujat warga Yogyakarta jauh sebelum kejadian antrean bahan bakar minyak.
Sayangnya, Fajar tidak menyebutkan kalimat yang ditulis dalam media sosial pada Februari lalu. Ia hanya mengaku sudah memberikan bukti-bukti ke polisi. (Baca: Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan)
"Kalau kami tidak punya bukti, gimana mau lapor. Dari bukti itulah polisi bertindak," katanya yang berkantor di Jalan Kiai Mojo 68, Yogyakarta, itu.
LSM Jatisura merupakan pelapor pertama kasus Florence ini. Pelapor berikutnya menjadi saksi penguat laporan. Polisi menahan mahasiswa S-2 kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu pada Sabtu, 30 Agustus. Kemudian pihak Fakultas Hukum mengajukan penangguhan penahanan. Polisi lalu mengabulkan penangguhan itu pada Senin, 1 September 2014. Florence juga wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda.
Meskipun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, kasus yang berawal dari antrean bahan bakar minyak itu tetap berlanjut. Sebab, pelapor belum ada yang mencabut laporan itu.
Erry Supriyanyo Dwi Saputro, penasihat hukum LSM Jatisura, menyatakan Flo dilaporkan ke polisi berdasarkan KUHAP Pasal 1 ayat 24. Kasus Florence ini jelas masuk ranah hukum, meskipun munculnya dari media sosial. (Baca: Hina Warga Yogya, Florence 'Ratu SPBU' Menyesal)
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Soal penangguhan penahanan merupakan hak bagi tersangka. Sedangkan ditahannya tersangka atau tidak merupakan kewenangan polisi. Ia menambahkan, tidak ada satu orang pun yang menghubungi LSM itu untuk mediasi kasus Florence. Karena sudah lapor, maka kasus hukum ini terus berlanjut.
"Memang ada yang berpendapat ini tidak perlu ke pidana. Tapi sekarang tidak bicara sosial maupun politik, tetapi bicara soal hukum," kata penasihat hukum Jatisura itu.
Florence sesaat setelah dilepaskan dari sel tahanan Polda sudah meminta maaf lagi kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta. Ia mengaku dengan tulus meminta maaf.
SYAIFULLAH
Baca juga:
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?
Radamel Falcao Ternyata Dibeli Manchester United
Datangkan Falcao, MU Catat Rekor Terboros