TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Teuku Bahagia untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam jadwal pemeriksaan, Teuku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. (Baca: Rudi Rubiandini Penuhi Panggilan Sebagai Saksi)
Pada 4 Agustus 2014, penyidik KPK menjemput paksa pegawai swasta itu karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Kemudian, pada 20 Agustus lalu, KPK kembali memanggil Teuku, tapi tanpa dijemput paksa.
Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Teuku bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha belum bisa dimintai keterangan, apakah kali ini Teuku kembali dijemput paksa atau tidak.
Belum diketahui kaitan Teuku dengan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 9,8 miliar tersebut. Sedangkan total anggaran Setjen tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program. Di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen. (Baca: KPK Periksa Mantan Anak Buah Waryono Karno)
Dugaan korupsi terkait dengan penggunaan anggaran ini merupakan kasus kedua bagi Waryono. Sebelumnya, bekas anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan kegiatan di Kementerian. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Kasus 'Polisi Narkoba', Kapolri Diminta Mundur
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan