TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kurir sabu, Alex, ditangkap saat membawa sabu 6,5 kilogram di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur. Alex diketahui mendapatkan perintah dari Niko, seorang mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Niko sendiri mendapat perintah dari seorang narapidana," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto di kantornya pada Selasa, 2 September 2014.
Pernyataan Sumirat diakui Niko. "Saya mendapatkan tawaran dari teman saya sewaktu di LP Besi. Sekarang dia menjadi narapidana di LP Pasir Putih, Nusakambangan," kata Niko kepada Tempo.
Niko yang sudah dibebaskan bersyarat sejak Desember 2014 menampik pernyataan bahwa dirinya kembali ke dunia perdagangan narkotik setelah bebas. "Saya baru Juli tahun ini kembali berhubungan lagi dengan dia," ujarnya.
Bahkan eks napi yang menjalani usaha ternak setelah bebas ini mengatakan sesungguhnya dirinya sudah menolak tawaran menjadi kurir narkoba. "Saya sebagai manusia juga takut untuk kembali ke dunia narkotik," kata mantan pengedar putaw itu.
Menurut dia, penolakan itu bukan karena ada ancaman dari temannya. Ia hanya tidak ingin berurusan lagi dengan narkoba. Maka dari itu, Niko yang saat itu memiliki usaha ternak ayam menawarkan pekerjaan tersebut kepada Alex yang sedang tidak memiliki pekerjaan. "Kalau saya berani, saya tidak akan suruh Alex, saya sendiri yang berangkat ke Surabaya," katanya.
Meskipun pekerjaan sudah diberikan kepada Alex, narapidana teman Niko itu meminta komunikasi hanya melalui Niko. "Padahal sudah saya berikan nomor dan alamat Alex. Tapi dia hanya mau komunikasi melalui saya. Pembayaran Rp 10 juta untuk Alex juga melalui rekening saya," Niko menuturkan.
Niko pertama kali bertemu dengan Alex ketika bermain adu cupang di daerah Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah tiga bulan tidak bertemu, Niko kembali menemui Alex untuk menawarkan pekerjaan haram itu. "Saya ajak Alex ngabuburit ke Pelabuhan Merak," kata Niko. (Baca: Kurir Sabu 6,5 Kg Ditangkap di Pasar Turi Surabaya)
Di Pelabuhan Merak, Niko langsung membicarakan pekerjaan kurir narkoba kepada Alex. Saat itu Alex langsung menyanggupi penawaran tersebut pada hari yang sama. "Namanya juga kebutuhan keluarga macam-macam, apalagi waktu itu menjelang Lebaran," kata bapak tiga anak itu.
Tanpa berpikir panjang, Alex pun menyanggupinya. "Saya diberi tahu alamat tempat mengirimkan barang lewat pesan singkat," katanya.
Alex ditangkap saat menjadi kurir narkoba seberat 6,5 kilogram di Pasar Turi pada 12 Agustus 2014. Sebanyak 14 kantong sabu masing-masing dimasukkan ke dalam tas punggung yang berbeda. Tas punggung berisi narkoba tersebut kemudian disamarkan ke dalam 50 tas punggung yang diletakkan di dua kardus.
Setelah diketahui Alex mendapat perintah dari Niko, polisi langsung membekuk Niko di Cianjur pada 15 Agustus 2014. Keduanya dikenai Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, dan 132 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pidana maksimum hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Sumirat.
PAMELA SARNIA
Baca juga:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB