TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembebasan bersyarat (PB) terhadap Hartati Murdaya yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Salah satu syarat penting dalam pemberian PB adalah harus atas kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, bukan rasa keadilan narapidana," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana melalui siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Pembebasan Hartati Murdaya Diklaim Sesuai Prosedur)
Menurut Chatarina, pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat komulatif. Di antaranya narapidana harus ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari instansi penegak hukum yang menanganinya. (Baca: Hartati Divonis, Petani Buol Demo)
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati dinilai tidak memenuhi syarat. Sebab, KPK tidak pernah menetapkan Hartati Murdaya sebagai JC. Itu tertuang dalam surat Ketua KPK Nomor B-174/01-55/07/2013 tanggal 12 Juli 2013, saat menolak permohonan Hartati sebagai JC. (Baca: ICW: Pembebasan Hartati Murdaya Cacat Hukum)
Chatarina menjelaskan KPK juga telah menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat pada 12 Agustus lalu berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum Nomor 4186/55/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Hartati Murdaya merupakan narapidana dalam perkara penyuapan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, terkait dengan penerbitan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Kasus ini ditangani KPK. Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara sejak Februari 2013. (Baca juga: Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara)
TRI SUSANTO SETIAWAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia