Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus JIS sampai ke Pengadilan Singapura  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah kuasa hukum AK ikuti Sidang perdata gugatan keluarga korban pelecehan seksual, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (28/5). Sidang tersebut melibatkan pihak AK (korban), Kementerian Pendidikan & Kebudayaan serta Pihak Jakarta International School (JIS). TEMPO/Dian TRiyuli Handoko
Sejumlah kuasa hukum AK ikuti Sidang perdata gugatan keluarga korban pelecehan seksual, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (28/5). Sidang tersebut melibatkan pihak AK (korban), Kementerian Pendidikan & Kebudayaan serta Pihak Jakarta International School (JIS). TEMPO/Dian TRiyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang tua korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School kini menghadapi gugatan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka juga dianggap materialistis karena menggugat ganti rugi ke sekolah itu. "Gara-gara kasus ini, saya digugat Rp 1,4 miliar karena dianggap menyebarkan fitnah," kata TH, orang tua korban pertama kasus kekerasan seksual di JIS, Senin, 1 September 2014. (Baca: Sekolah Ditutup, Orang Tua Murid JIS ke Komnas HAM)

Tidak hanya dituntut, kini TH juga menghadapi sejumlah kabar miring terkait dengan dirinya. "Ada yang bilang saya mengeksploitasi anak saya supaya dapat keuntungan," katanya. Selain itu, dia juga dianggap materialistis karena meminta uang ganti rugi kepada pihak JIS. "Orang tua mana yang mau anaknya diperkosa? Saya meminta ganti rugi karena marah. Saya sudah percayakan anak saya kepada sekolah tapi malah mendapat perlakuan begini."

Bukan hanya TH yang menghadapi gugatan, DR, orang tua korban kedua JIS, juga menghadapi gugatan. DR digugat melalui pengadilan Singapura karena dianggap menyebarkan fitnah terkait dengan JIS melalui pemberitaan media massa di negara itu. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru)

Dia juga dituduh telah menyebarkan fitnah melalui pesan pendek dan surat elektronik. "Padahal pesan singkat yang saya kirimkan ke salah satu orang tua siswa itu hanya berisi imbauan agar mereka memeriksakan anak-anak mereka supaya jika ada korban lain bisa terungkap," dia menjelaskan.

Dia khawatir, jika gugatan ini dilanjutkan, paspornya di Singapura akan ditahan. Dengan begitu, proses pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa anaknya dapat terhambat. "Bisa-bisa kasus anak saya dibatalkan," ujarnya. (Baca: JIS Dilaporkan Menipu)

Dia juga menduga segala macam gugatan yang dia terima adalah bentuk ancaman, sehingga orang tua lain di sekolah itu tidak berani melapor kepada polisi. "Padahal saya tahu ada anak lain yang juga diduga pernah diperkosa dan mendapat kekerasan fisik di sekolah," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini kasus kekerasan di JIS sudah memasuki persidangan dengan lima terdakwa, yakni para petugas kebersihan di sekolah itu. Adapun dua guru JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, juga telah ditahan di Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK. (Baca: Petugas Kebersihan JIS Didakwa 15 Tahun Penjara)

PRAGA UTAMA

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh 
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

7 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

9 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual